blank
Kapolres (tengah) yang didampingi Kapolsek Muntilan dan Dirut RSUD Kabupaten Magelang menunjukkan barang bukti pencurian. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Polres Magelang menangkap MS (50) sopir salah satu perusahaan penyedia oksigen, warga Tugu, Kota Semarang. Pria itu diduga mencuri sejumlah tabung oksigen milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Magelang.

Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam jumpa pers hari ini menerangkan, kejadiannya pada Minggu 14 November 2021 sekitar pukul 23.30. Tetapi kejadian
di RSUD Muntilan Jalan Kartini Nomor 13, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang itu dilaporkan Selasa 16 November 2021.

Dijelaskan, Minggu 14 November 2021 sekitar pukul 23.30 tersangka datang ke RSUD Muntilan dengan menaiki mobil pick-up warna hitam. Kepada tukang parkir RSUD, tersangka mengaku telah dihubungi pihak rumah sakit untuk mengecek oksigen serta akan membawa
oksigen. Tukang parkir pun percaya karena sudah sering ada pengiriman tabung oksigen.

Lalu tersangka memarkir mobilnya dan mengangkut 16 buah tabung
oksigen ke mobil pick-up yang dibawanya.

Setelah itu, tersangka pergi ke arah Semarang dan menjual tabung tersebut ke salah satu toko alat kesehatan di Semarang. Untuk mengelabuhi pembeli, tersangka mangaku bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah Yogyakarta.

Tabung curian itu dijual seharga Rp 11.200.000. Dalam hal ini tersangka baru dibayar Rp 9.000.000.

Adapun alasan tersangka mencuri
di RSUD Muntilan, karena sebelumnya pada Sabtu 13 November 2021 tersangka mengantar tabung oksigen ke RSUD Muntilan. Hingga muncul niat tersangka untuk mengambil
tabung oksigen milik RSUD Muntilan.

Dijelaskan, kronologi pengungkapannya, setelah mendapat laporan dari pihak RSUD, pada 16 November 2021 petugas Polsek Muntilan yang di-back up oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Yakni mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan  petugas dapat mengidentifikasi pelakunya sopir yang mengantar tabung oksigen sehari sebelumnya. “Dari situlah kami mendapat praduga yang mengarah kepada tersangka,” jelasnya.

Ternyata benar, dalam waktu kurang dari 24 jam semenjak kejadian dilaporkan,  Rabu 17 November 2021 dinihari, petugas dapat mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 16 buah tabung oksigen warna putih hasil curian, uang Rp 9.000.000, sebuah mobil Suzuki APV pick-up warna hitam, dan jaket milik tersangka.

Dirut RSUD Muntilan, dokter M Syukri, menyatakan terima kasih kepada jajaran Polres Magelang yang memberikan respon sangat cepat dan bergerak cepat, sehingga dalam waktu singkat berhasil mengungkap kejadian itu. Dia berharap ke depan tidak terjadi lagi.

Dia juga berterima kasih atas support yang diberikan Kapolres dan jajarannya pada puncak Covid-19 bisa memastikan suplay oksigen ke rumah sakit bisa lancar, “RS Muntilan tidak pernah menghadapi masalah yang krusial, terkait oksigen,” katanya.

Kapolsek Muntilan, AKP Ryan, menambahkan, tersangka melakukan aksinya sendiri. Saat itu pelaku mengaku ditugaskan dari perusahaannya untuk melakukan pengecekan tekanan gas. Maka sejumlah orang yang di tempat parkir percaya dan membiarkan saja, karena sudah terbiasa seperti itu.

Lalu tersangka mengangkut tabung dari gudang. Gudang dan tempat parkir mobil sangat berdekatan. Maka dengan mudah tersangka mengangkut tabung oksigen yang kosong.

Setiap tabung dijual Rp 700 ribu. Harga tabung kosong sebelum pandemi Covid-19 adalah Rp 700 ribu/tabung. Harga saat pandemi Rp 1.200-1.500/tabung.

Sementara itu tersangka MS saat ditanya, alasan dia mencuri karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Sekarang saya menyesal,” akunya.

Tersangka dianggap melakukan pencurian dengan pemberatan dan akan dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Eko Priyono