blank
Wali Kota Muchamad Nur Azis menandatangani prasasti Kelurahan Tidar Utara sebagai Kampung Religi, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang mencanangkan Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, sebagai ‘Kampung Religi’ yang memiliki manifestasi sebagai gerakan moral yang terbebas dari pelanggaran norma-norma agama.

Pencanangan dilakukan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur di Kampung Tidar Krajan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Rabu (1/12).

‘’Kampung religi merupakan gerakan moral warga untuk saling mengedepankan toleransi antarumat beragama. Termasuk melakukan kajian dan pendalaman masing-masing agama,’’ kata Aziz.

Menurutnya, perilaku positif setiap individu bisa dinilai dari pemahaman ajaran agama masing-masing. Dengan pencanangan ini, maka diharapkan seluruh warga mampu menjalankan norma agama dengan baik, sehingga terhindar dari pelanggaran norma lainnya.

‘’Jadi gerakan moral ini harapannya mampu menekan atau bahkan menghilangkan tindak kriminalitas, narkoba, pelanggaran norma masyarakat, tatanan sosial dan lain sebagainya. Termasuk di dalamnya ada saling menghargai dan toleransi setiap pemeluk agama,’’ terangnya.

Dia mengapresiasi masyarakat Kampung Tidar Krajan, karena sebelum pencanangan ini telah menunjukkan berbagai kegiatan yang bertoleransi. Masyarakat Tidar Utara yang sangat heterogen, tetapi mampu mempraktikkan kegotong-royongan sebagai warisan budaya.

blank
Foto bersama dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama Kelurahan Tidar Utara, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

‘’Saya harap dari gerakan Kampung Religi, selanjutnya mempermudah untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Magelang. Seperti angka pengangguran, angka kemiskinan dan sebagainya. Silakan masyarakat manfaatkan program Rodanya Mas Bagya, Rp30 juta per RT, untuk menghidupkan gerakan kampung religi ini,’’ ujarnya.

Azis mengatakan, Kampung Religi akan terus dievaluasi secara rutin. Pemerintah akan mencatat perkembangan di tiap-tiap kampung yang sudah dicanangkan.

Targetnya, pada tahun 2022 mendatang, 17 kelurahan yang ada di Kota Magelang sudah mencanangkan Kampung Religi.

‘’Pencanangan ini baru titik awal, karena kami akan melakukan evaluasi terus menerus, mengawal bagaimana pencanangan ini akan konsisten dilakukan seluruh masyarakat di Kota Magelang,’’ tuturnya.

Wakil Walikota Magelang M Mansyur menerangkan, beberapa indikator Kampung Religi antara lain keimanan dan ketaqwaan warga terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengetahuan keagamaan semakin luas, dan luwes serta sikap toleransi.

‘’Kemudian, kerukunan umat beragama semakin lestari, pengamalan ibadah mantab, tempat-tempat ibadah makmur dan masyarakatnya berakhlakul karimah. Masyarakatnya juga semakin gigih, giat, dan aktif ikut serta dalam pembangunan Kota Magelang,’’ tuturnya.

Menurut Mansyur, Kampung Religi merupakan salah satu wujud pembinaan bagi masyarakat Kota Magelang dan upaya fasilitasi aspirasi warga yang peduli terhadap pendalaman beragama.

Selain itu, pencanangan Kampung Religi juga dalam rangka membentuk jejaring religius sejak dini, yang dimulai dari tingkat paling bawah yakni keluarga. Diharapkan, kepedulian masyarakat terkait toleransi dan kerukunan umat beragama semakin tinggi.

 

Penulis : Prokompim/Pemkot Magelang

Editor   : Doddy Ardjono