blank
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan oleh dukun. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Dukun pengganda uang, IS (57) warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Petani yang selama ini dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif itu tega membunuh dua orang kliennya yang hendak menggandakan uang Rp 25 juta.

Wakapolres Kompol Aron Sebastian hari ini memimpin jumpa pers kasus menghebohkan itu. Disebutkan, pembunuhan berencana itu terjadi
Rabu 10 November 2021, sekitar pukul 16.30.

Dua korban terdiri Lasman (31) dan Wasdiyanto (38) pedagang sayur, warga Dusun Marongan, Desa
Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dua orang itu merupakan saudara ipar. Korban datang ke rumah tersangka di RT 02, RW 07, Desa Sutopati.

Disebutkan, Rabu 10 November 2021 sekitar pukul 15.30 korban Lasman pamit dari rumah ingin ke rumah tersangka bersama Wasdiyanto. Mereka menggunakan mobil rental (sewa) Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya. Sekitar pukul 16.00 korban tiba di rumah tersangka. Sesuai permintaan tersangka, korban memberikan sebuah botol air mineral yang diisi air dari mata air Sijago. Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp 25 juta.

Kemudian tersangka membawa masuk air yang dibawa korban. Lalu diduga tersangka memasukkan potas dan mengaduknya. Air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantung plastik bening dan diberikan
kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain.

Sekitar pukul 17.00 korban pamit hendak ke Pasar Kaliangkrik untuk bertemu dengan orang yang menggadai mobilnya. Itu untuk mengambil dompet dia yang tertinggal di dalam mobilnya.

Pinggir Jalan

Sekitar pukul 19.00 korban hendak kembali ke rumah. Namun berhenti
dulu di pinggir jalan ikut Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kajoran, untuk meminum air yang diberikan oleh tersangka. “Diduga setelah meminum air tersebut korban langsung meninggal dunia,” jelasnya.

Di hari yang sama sekitar pukul 20.20, teman pemilik mobil rental melintas dan menemukan mobil berhenti di pinggir jalan dalam keadaan lampu menyala dan mesinnya hidup. Lalu melihat korban Lasman berada di
kursi sopir dengan kaca terbuka sudah tergeletak ke arah kiri. Sementara korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan.

Saksi yang mengetahui kejadian itu kemudian memberi tahu pemilik mobil. Lalu pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa.Perangkat desa pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kajoran.

Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Sat Reskrim Polres Magelang melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP tim
menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan. Lalu, terhadap dua korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan. Hasilnya korban mati lemas karena keracunan. “Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban. Dengan hasil bahwa semuanya terdapat
kandungan sianida,” imbuhnya.

Kemudian tim melakukan pelacakan terhadap orang yang memberikan sianida kepada korban. Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juta milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air yang diminum korban.
Adapun potas dibeli tersangka pada 31 Oktober 2021 di sebuah toko pertanian di wilayah Desa Sutopati.

Motif pembunuhan itu hendak menguasai uang milik korban sebesar Rp 25 juta. “Akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka.

Eko Priyono