JAKARTA (SUARABARU.ID)– Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI (Kemenag RI), mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar, bagi 44 ribu guru PAI Non PNS seluruh Indonesia.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bantuan insentif itu merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI Non PNS, pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
”Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
BACA JUGA: Penguatan Aspek Manajemen Pemasaran Pada UMKM Orins Himawari Craft Semarang
Dia berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI Non PNS untuk bekerja lebih baik lagi, dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran insentif itu diperuntukkan pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
”Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun. Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau biaya transfer antarbank,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.
BACA JUGA: ‘Air Purifier’ Grab Car Jadikan Kualitas Udara Dalam Mobil Lebih Baik
Ditambahkan dia, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI Non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima, dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), berdasarkan urutan prioritas.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5. Belum Memasuki Usia Pensiun
6. Lama pengabdian sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
”Guru yang telah lama mengabdi, akan menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan, juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” tukas Dhani.
Riyan