Ketua KSP Intidana Divonis Bebas usai Didakwa Pemalsuan Dokumen
Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman (tengah), berfoto bersama di depan kantor KSP Intidana usai divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang usai didakwa kasus pemalsuan dokumen. (doc/ist)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang manjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Budiman sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu data otentik, atau membuat surat/dokumen palsu sebagaimana Pasal 263 subsidair 266 KUHP.

Kuasa hukum Budiman Gandi dari Legge Law Office, Satria Winisuddha menyatakan, putusan majelis hakim yang diketuai Retno Damayanti membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait pemalsuan dokumen tidak terbukti.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dan keterangan dari para saksi menunjukkan bahwa saudara Budiman secara sah dan sesuai dengan undang-undang, terpilih menjadi ketua umum,” kata Satria, di Kantor KSP Intidana, Jumat (12/11/2021).

Ia menyebut, pihaknya menerima hasil putusan perkara yang berlangsung di PN Semarang, Kamis 11 November 2021 tersebut. Vonis itu dinilai sudah sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.

Satria menyadari, perkara ini memang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, pihaknya siap jika jaksa penuntut umum dalam perkara ini menempuh upaya hukum lanjutan (kasasi) ke Mahkamah Agung.

“Dari putusan ini sekaligus menegaskan bahwa aset milik KSP Intidana yang dikuasai oleh oknum/pihak tertentu selama enam tahun harus dikembalikan. Itu juga disebutkan dalam amar putusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, vonis hakim membuktikan kepengurusan KSP ini telah teruji keabsahannya. Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi suatu koperasi sesuai UU Perkoperasian dan UKM RI Nomor 25 Tahun 1992 serta AD/ART KSP tersebut.

Satria juga mengungkapkan, KSP Intidana kepengurusan baru telah berhasil melunasi kewajiban skema pembayaran I-III sesuai putusan Homologasi senilai Rp 133 miliar, dan sekarang sedang berjalan skema IV dan V.

“Dengan adanya putusan ini, kami berharap tidak ada upaya hukum apapun yang dilakukan anggota KSP Intidana. Karena justru akan membuang waktu dan tenaga sehingga mengganggu operasional KSP Intidana,” harapnya.

Sementara itu, Budiman Gandi Suparman mengaku lega dengan putusan bebas dari majelis hakim PN Semarang. Dengan begitu, dirinya bisa fokus menjalankan homologasi KSP Intidana dengan para anggota.

“Adanya putusan ini tentu membuat semuanya menjadi jelas dan saya juga lega. Karena saya sudah lima kali dilaporkan, meski laporan sebelum-sebelumnya telah di-SP3 (dihentikan),” katanya.

Ia berharap, ke depannya prinsip “PRESISI” yang digaungkan Kapolri yaitu penegakan hukum yang berkeadilan, hendaknya menjadi panglima di negera ini. Ia menginginkan, proses penegakan hukum jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Hery Priyono