blank
Ilustrasi: Satreskrim Polres Grobogan yang menangani kasus yang melibatkan anak-anak berhadapan dengan hukum. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polres Grobogan melimpahkan berkas perkara kasus laporan perbuatan intim dengan korban seorang remaja berinisial A (14), warga Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin 10 Februari 2025.

Perbuatan dengan krban remaja putri di bawah umur ini diduga dilakukan oleh  empat anak lelaki yang juga masih di bawah umur. Rata-rata usia mereka 14-16 tahun

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto mengungkapkan, berkas kasus tersebut sedang dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penanganan kasus ini, kata AKP Danang, sudah mengedepankan aspek perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.

“Polres Grobogan telah mengambil langkah hukum dan pendampigan, antara lain mengajukan permohonan asesment ke Swatantra Grobogan, mengajukan penelitian sosial melalui pekerja sosial Kementerian Sosial, melakukan pendampingan psikologis guna memastikan pemulihan kondisi emosional,” ujar AKP Danang, Rabu 12 Februari 2025.

Mantan Kapolsek Geyer ini juga mengungkapkan, Polres Grobogan juga mengajukan restitusi bagi korban ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), serta menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kami pastikan, bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak yang terlibat,” ujar AKP Danang.

Sebagai informasi, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.