blank
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman (tengah pegang mikropun), memberikan penjelasan tentang kecurangan produsen Minyakita di Karanganyar, dalam konferensi pers yang dilakukan Jumat (14/3).(Dok.Humas Polda Jateng)

KARANGANYAR (SUARABARU.ID) – Polda Jateng, berhasil membongkar tindak kecurangan produsen minyak goreng (Migor) bermerk ‘Minyakita’ di Kabupaten Karanganyar, Jateng. Modusnya, produsen mengurangi volume kemasan ‘Minyakita’ yang dijual ke konsumen.

Humas Polda Jateng, mengabarkan, berkaitan ini Polda Jateng telah menyita sebanyak 89.856 botol Migor merk ‘Minyakita’ yang diproduksi PT KMR di Karanganyar. Penyitaan barang bukti tersebut, dilakukan dalam operasi yang digelar di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Selasa malam (11/3/25).

Petugas yang melakukan operasi, berhasil menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar. Kepada produsen akan dikenai tindakan tegas, karena telah melakukan kecurangan. Yakni sebagai produsen telah melakukan pengurangan jumlah volume ‘Minyakita’ dalam kemasan.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers pada Jumat (14/3), mengungkapkan, kasus itu berawal saat Tim Polda Jateng melakukan uji sampel ‘Minyakita’ yang beredar di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng. Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk ‘Minyakita’ yang volume kemasannya kurang dari 1 liter.

“Kami menemukan bukti kuat bahwa ‘Minyakita’ dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan,” jelas Kombes Pol Arif Budiman. Berdasarkan hasil uji sampel terhadap 125 botol, sebagian besar kemasan bertutup kuning tidak memenuhi standar volume yang ditetapkan, bahkan beberapa di antaranya tercatat kekurangan hingga lebih dari 35 ml.

Sebaliknya, ‘Minyakita’ bertutup hijau, yang diproduksi dengan mesin otomatis, terbukti memiliki volume yang akurat. “Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” tegas Kombes Pol Arif.

Praktik Curang

Sejauh ini, Polda Jateng telah memeriksa 8 orang saksi dan akan terus mendalami kasus ini, guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik curang tersebut. PT KMR sendiri terancam sanksi berat, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Metrologi Legal.

“Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor: 8 tahun 1999. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Juncto Pasal 8 huruf (f), termasuk juga Pasal 32 ayat (2) UU Nomor: 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk terus mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen. Pihaknya tidak segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan.

Kepada para pelaku usaha, diminta untuk mengutamakan kejujuran dalam berbisnis, serta menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk. Juga segera melapor, jika menemukan indikasi kecurangan.

Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bisnis. Setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan akan ditindak tegas. Kepada masyarakat, diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan, periksa volume sesuai label dan laporkan segera jika menemukan ketidaksesuaian.

Disebutkan, kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi produsen yang tidak jujur, dan menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih waspada. Polda Jateng, berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.(Bambang Pur)