![blank](https://suarabaru.id/wp-content/plugins/wp-fastest-cache-premium/pro/images/blank.gif)
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti,” ujarnya.
Kronologi
Peristiwa perbuatan inti mini dilakukan oleh anak-anak laki-laki di bawah umur, dengan korban remaja perempuan di sebuah hotel di Purwodadi pada 15 Oktober 2024 lalu. Korban remaja Perempuan berinisial A (14). Sementara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni R (16), A (16), P (15) dan N (16) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan kami pastikan bahwa hak-ha semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung,” tambah AKP Danang.
Tya Wiedya