blank
Gerbang UNS Surakarta . Foto: Bagus Adji

SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menerima insentif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia Rp 23.513.000.000.

Pemberian insentif ini berkaitan dengan keberhasilan UNS Surakarta meraih penghargaan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2020/2021.

“Dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek RI Nomor 135/E/KPT/2021, UNS menempati posisi tinggi dengan poin pencapaian 80 dan memperoleh poin pertumbuhan 774”, kata terang Rektor UNS Prof Dr Prof. Jamal Wiwoho, Jumat (15/10).

Dengan merumuskan IKU, lanjut Prof Dr Jamal Wiwoho di ruang kerja, instansi pemerintah bisa mengetahui kinerja mereka selama ini. Selain itu, IKU juga dapat meningkatkan kinerja untuk ke depannya.

Sehingga mereka pun bisa meraih tujuan, sasaran, dan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu.

Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan IKU dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama. Terdapat delapan IKU yang menjadi landasan transformasi perguruan tinggi.

Pertama yakni, lulusan mendapat pekerjaan yang layak. Kedua, mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus. Ketiga, dosen berkegiatan di luar kampus.

Keempat, praktisi mengajar di dalam kampus. Kelima, hasil kerja dosen digunakan masyarakat atau mendapat rekognisi Internasional. Keenam, program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia. Ketujuh, kelas yang kolaboratif dan partisipatif serta kedelapan program studi berstandar internasional.

“Syukur Alhamdulillah atas pencapaian ini, terima kasih atas doa, dukungan dan kerja keras dari semua elemen di kampus. Semoga di tahun mendatang UNS bisa meningkatkan poin pencapaian, poin pertumbuhan dan persentasinya,” harap Prof. Jamal Wiwoho.

Dia menunjukkan salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek RI tertanggal 27 September 2021.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek RI, Prof. Nizam mengatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi menyelenggarakan pengukuran IKU PTN Tahun 2020/2021 dalam rangka pengukuran kinerja utama bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif, berbasis luaran lebih konkret.

Bagus Adji

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini