Dodok Sartono (kanan) menyerahkan berkas audit ke Ahmad Toha dari Kantor Akuntan Publik AR Utomo, didampingi KH Drs Tafsir MAg (tengah). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) Bertempat di Aula Hotel Candi Indah Semarang, Lazismu Jawa Tengah, resmi menyerahkan berkas audit Tahun 2020, ke Kantor Auditor Publik AR Utomo.

Penyerahan berkas audit diserahkan Dodok Sartono selaku Ketua Lazismu Jateng, didampingi KH Drs Tafsir MAg (Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng), kepada Ahmad Toha sebagai Ketua Auditor Kantor Auditor Publik AR Utomo.

”Audit tahun 2020 ini dilakukan secara menyeluruh di 35 Lazismu Daerah se-Jawa Tengah. Jumlah itu bertambah tujuh daerah, dari tahun sebelumnya 28 daerah,” kata Dodok dalam keterangannya, usai penyerahan berkas audit, Senin (4/10/2021).

BACA JUGA: Separuh Lebih Warga Kudus Kini Sudah Divaksin

Ahmad Toha sendiri memberikan apresiasinya kepada Lazismu Jateng, sebagai Lazismu yang paling siap untuk dilaksanakannya audit, dan yang pertama di seluruh Indonesia.

”Tentu ini sangat menggembirakan, karena sebagai wujud mempertahankan kepercayaan masyarakat,” pujinya.

Audit akan dilaksanakan selama enam hari, mulai Senin-Sabtu (4-9/10/2021), dan dikelompokkan berdasarkan enam eks karesidenan di Jateng.

Hal yang sama disampaikan KH Drs Tafsir MAg. Menurut dia, Lazismu Jateng harus terus bebenah untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat. Lazismu juga harus terus mencari formula baru, dalam mengelola Zakat Infak dan Sedekah (ZIS).

BACA JUGA: Anjloknya Harga Telur Sumbang Deflasi di Kudus

Ditambahkan dia, persoalan-persoalan baru yang menyangkut pembangunan rumah sakit PKU Muhammadiyah dan AUM lain di semua titik, kini bisa terjawab oleh Lazismu melalui keputusan Dewan Syariah.

”Ini penting bagi Lazismu nantinya, bersama Badan Pengawas untuk mereformula kebijakan, sehingga keberadaannya selalu dibutuhkan masyarakat. Terutama dalam menjawab persoalan keumatan dan kemasyarakatan,” jelas Kyai Tafsir.

Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini