blank
Kapolres menunjukkan barang bukti Sabu-sabu yang disimpan di bungkus rokok. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Tersangka RC (27) warga Kampung/Kelurahan Gedawang, Banyumanik, Kota Semarang, kini ditahan di Polres Magelang. Pria itu dianggap melawan hukum, karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tananam (jenis Sabu-sabu).

Pria itu diduga akan mengedarkan narkoba. Tersangka juga diketahui pernah menjadi pemakai.

Kapolres AKBP Mochamad Sajarod Zakun dalam jumpa pers hari ini menjelaskan, Kamis 19 Agustus 2021 anggota Sat Resnarkoba Polres Magelang mendapat informasi dari warga bahwa di sekitar Jalan Raya Magelang – Yogyakarta tepatnya di Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan yang berkelanjutan dari 19 sampai 21 Agustus 2021 akhirnya Tim Sat Resnarkoba pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 Wib berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika. Dilakukan di depan outlet Rocket Chicken Mertoyudan.

Dia yang didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Ade Purwanto menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan didapatkan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga Sabu-sabu dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam. Barang itu disimpan di saku depan celana tersangka. Temuan lain, satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga Sabu-sabu dan satu pipet kaca dalam bungkus rokok. Oleh tersangka disimpan dalam dashboard sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka.

Setelah ditimbang, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Sabu seberat 0,51 gram. Lalu satu plastik klip transparan lainnya berisi serbuk kristal yang diduga Sabu seberat 0, 26 gram. Polisi juga mengamankan sebuah HP merk OPPO warna biru,
satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih Nopol H- 2930-AJW. Lalu sebuah celana panjang Jeans warna biru tua.

Atas temuan itu tersangka dianggap melanggar Pasal 112 Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8.000.000.000.

Eko Priyono