WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Wakil Bupati Wonosobo, M Albar berharap, semua kampung yang ada di daerahnya bebas dari peredaran rokok ilegal (loss doll). Rokok yang dikonsumi warga harus merupakan rokok resmi yang berbea cukai.
”Sebab, dana bea cukai dari rokok yang diproduksi secara resmi, akan kembali lagi ke masyarakat. Dana cukai dari industri rokok ke pemerintah pusat sebagian besar dikucurkan lagi ke pemerintah daerah,” ujarnya.
M Albar mengatakan hal itu, saat menghadiri acara talkshow ‘Sosialisasi Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau’, yang digelar Kantor Bea Cukai Magelang dan Badan Kesbangpol Wonosobo, di Pendapa Bupati, Rabu (25/8/2021).
Selain itu juga, diserahkan hadiah pemenang lomba kreasi ‘Kampung Loss Doll, Loss dari Rokok Ilegal’. Masing-masing kampung di Wonosobo menampilkan video pendek yang berisi kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal.
Hadir dalam acara itu, Pimpinan Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno, Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo, Kepala Badan Kesbangpol A Didiek Wibawanto dan para pemenang lomba kreasi video pendek Kampung Loss Doll.
Pimpinan Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno mengatakan,
sesuai dengan Permenkeu No: 206/PMK.07/2020 pasal 7 ayat (1) huruf a, perlu disampaikan informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan.
BACA JUGA: Kapolres Magelang Minta Dukungan Dari Tokoh Agama
”Hal itu dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Maka Pemkab Wonosobo dan Kantor Bea dan Cukai Magelang perlu mengedukasi masyarakat, tentang pelarangan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, Kampung Loss Doll sendiri dapat diartikan sebagai kampung yang bebas dari rokok ilegal. Pentingnya sosialisasi ini didasari, oleh maraknya peredaran barang kena cukai ilegal, dan sebagai bentuk antisipasi dini di wilayah Wonosobo.
Sedangkan tujuan sosialisasi ini adalah, agar masyarakat lebih sadar untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai. Barang kena cukai berupa hasil tembakau, MMEA, etil alkohol dan tindak pidana di bidang cukai, serta pemandu identifikasi keaslian pita cukai.
BACA JUGA: Kebumen Masih Level 4, Namun Kasus Aktif Covid-19 Kian Turun
”Ada dua sanksi pada penyalahgunaan BKC, yakni sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta, dan paling banyak Rp 200 juta. Sedang sanksi pidana, penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun atau denda minimal dua kali maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Heru.
Ditambakan dia, cukai sangat penting bagi negara. Untuk itu, semua pihak wajib mengawasi. Rokok harus diawasi, karena rokok merupakan penerimaan tertinggi di negara. Termasuk dengan cairan liquid pada vape, juga harus memiliki cukai.
Gus Albar menambahkan, implikasi dari hasil cukai tembakau yang diterima pemerintah pusat dari industri tembakau, sebagian akan dikembalikan kepada daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tembakau.
BACA JUGA: Pencopotan Sekda Jepara, BKN Minta Bupati Beri Klarifikasi Dalam Tempo 30 Hari
”Guna mengatur dana yang akan dikembalikan ke daerah, maka melalui UU No: 39 tahun 2007, daerah penghasil tembakau mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar dua persen dari semua penerimaan pajak yang didapatkan sektor ini,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, M Albar juga menyerahkan hadiah pada pemenang lomba kreasi Kampung Loss Doll, yakni Juara I Desa Adiwarno Selomerto, Juara II Perum Purnamandala Kelurahan Bumireso Wonosobo, dan Juara III dari Desa Beran Kepil.
Muharno Zarka-Riyan