blank
Pengurus DPC SPN Kabupaten Magelang gelar aksi virtual dengan beberapa tuntutan, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-DPC Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Magelang melakukan aksi unjuk rasa, hari ini. Aksi serupa dilakukan secara serentak se-Tanah Air.

Mereka mengajukan beberapa tuntutan. Pertama, batalkan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan perundangan turunannya. Melalui resolusi dan labour law reform yang mengandung job security (jaminan keamanan bekerja), income security (jaminan keamanan penghasilan), dan social security (jaminan kesehatan, ketenagakerjaan)

“Kami butuh perlindungan pekerjaan, perlindungan penghasilan, perlindungan jaminan sosial. Karena dengan berlakunya Undang-undang Cipta Kerja, hak buruh terancam,” kata Ketua DPC SPN Suparno.

Menurut dia, dengan adanya UU tersebut semua jenis pekerjaan diizinkan melalui outsourcing. Sehingga sewaktu-waktu akan muncul ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu akibat
lemahnya buruh atau pekerja. “Kami minta ditinjau kembali,” tandasnya.

Tuntutan kedua, tingkatkan vaksin gratis, turunkan penularan Covid-19, cegah ledakan PHK.

SPN juga menuntut diberlakukannya upah minimum sektoral kabupaten/kota 2021. Perlu dilakukan pelatihan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah. Agar bisa meningkatkan skill dan pendapatan pekerja.

Dia berharap pemerintah mengabulkan semua tuntutan. Karena pekerja pada hakekatnya ikut terlibat mengisi pembangunan di negeri ini. “Bidang pengawasan wajib ditingkatkan,” harapnya.

Saat ini jumlah anggota SPN Kabupaten Magelang sebanyak 1.700 orang. Tersebar di enam perusahaan wilayah Kabupaten Magelang. Adapun pengurus SPN periode 2020-2025 sebanyak 15 orang.

Eko Priyono