blank
Wakapolres Wonosobo Kompol Arie Imam Prasetyo SH MH ketika menggelar konferensi pers kasus pencurian burung. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Polres Wonosobo berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan AY (23), seorang buruh bangunan, warga Sribit RT 01 RW 03 Wonolelo Wonosobo.

Pengungkapan pelaku peredaran upal disampaikan Wakapolres Wonosobo Kompol Arie Imam Prasetyo, SH dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (24/8).

Menurut Wakapolres pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Wonosobo di rumahnya setelah mendapat laporan masyarakat dan kesaksian korban peredaran upal.

Sejumlah barang bukti (BB) upal 17 lembar pecahan Rp 50 ribu diamankan polisi. Upal tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai BB dalam penyidikan dan proses hukum berikutnya.

“Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Jumat, 20 Agustus 2021 lalu. Kini AY ditahan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Wakapolres.

Pelaku AY mengaku mendapatkan upal dari Bekasi saat bekerja sebagai buruh bangunan di sana. Kala itu, pelaku berkenalan dengan seseorang dan membeli handphone (HP) darinya.

Beli HP

blank
Kabag Humas Polres Wonosobo IPTU Slamet Prihatin menghitung BB upal. Foto : SB/Muharno Zarka

“Selanjutnya teman baru pelaku menawarkan upal senilai Rp 2 juta pecahan Rp 50 ribu dengan harga Rp 500 ribu. Setelah AY mau membeli upal, masih mendapat bonus uang yang sama Rp 450 ribu,” kisahnya.

Ketika pulang ke Wonosobo, pelaku menggunakan upal dengan membeli HP merk Redmi 4C pada seseorang melalui Cash On Delivery (COD) grup facebook (jual beli HP Wonosobo) Rp 450 ribu.

“Keduanya bertemu dan bertransaksi di Stopan Selomerto, Wonosobo, Kamis (12/8) lalu. Penjual HP pun langsung membelanjakan upal untuk membeli jajan Rp 100 ribu,” papar dia.

Baru keesokan harinya saat mau membeli kaos, korban sadar jika uang hasil penjualan HP merupakan upal. Sebab, ketika diraba, upal tersebut lebih licin dari uang asli dan warnanya telah berubah pudar.

“Tahu jadi korban peredaran upal, dia bersicepat menghubungi AY untuk minta ganti rugi. Karena peredarannya sudah diketahui banyak orang, AY membakar sisa upal Rp 1.5000 dan Rp 500 upal lainnya masih disimpan,” akunya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UU RI No : 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Muharno Zarka