SEMARANG – Kondisi sekarang ini dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat berbagai informasi yang kita inginkan mudah untuk didapatkan. Salah satunya perkembangan internet yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memodernisasi pelayanan publik tentunya dengan harapan untuk terselenggaranya pemerintah yang baik dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penerapan e-government merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan perkembangan teknologi informasi, termasuk sistem keuangan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah dalam proses perencanaan, penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaannya. Tak hanya pemerintah daerah, sistem informasi keuangan tersebut diintegrasikan sampai dengan pemerintah paling bawah yaitu pemerintah desa untuk pengelolaan keuangan desa. Selaras dengan kebijakan yang tertuang pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu kewajiban menggunakan sistem informasi desa agar besarnya dana yang tersalurkan dapat diminimalisir potensi penyalahgunaannya serta mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan sesuai penggunaannya. Implementasi sistem informasi pada sektor publik (e-government) seperti pada pemerintah desa bertujuan untuk efisiensi kinerja, penyebaran informasi publik yang cepat dan transparan, serta meningkatkan kinerja institusi dalam kegiatan administratif Seperti halnya Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Pemendagri yaitu pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementrian Dalam Negeri.
Dengan adanya sebuah sistem informasi akuntansi dapat memberikan manfaat dalam memantau pelaksanaan pengelolaan keuangan dana desa yang transparan dan akuntabel. Pada Kondisi sekarang ini ditambah dengan masih berlangsungya wabah penyakit covid 19 yang sudah menjadi pandemic global, sedikit banyak sangat berpengaruh terhadap kehidupan social masyarakat desa maupun kota. Pemerintah Desa sebagai ujung tombah pemerintah di masyarakat mau tidak mau harus mendukung untuk memecahkan masalah pandemic ini dengan tentunya bisa memberikan program atau kegiatan yang bisa meringankan masyarakat desa yang terkena dampak wabah virus 19 ini, tentunya program atau kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Optimalisasi dalam penggunaan Dana Desa untuk membantu dan mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah penyakit virus 19 ini sangat dibutuhkan saat ini, oleh karena itu peran pemerintah desa untuk bisa melakukan terobosan dalam menyusun kegiatan atau program ini sangat dibutuhkan. Disamping itu perlu diperhatikan juga bagaimana proses penggunaan atau realisasinya yang harus sesuai dengan perencanaan dan terget atau outcomenya yang telah ditentukan serta bentuk laporan keuangan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. Banyak daerah yang sudah mengembangkan dan mengimplimentasikan sistem keuangan desa berbasis komputer . Melalui sistem e-village budgeting aparatur desa lebih mudah untuk mengelola dan menyajikan laporan penggunaan dana desa serta memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal dana desa. Sebuah sistem yang sudah didesain sedemikian rupa dengan tujuan untuk mempermudah segala hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa . Hal ini sangat cocok diterapkan pada jaman sekarang ini sehingga masyarakat luas dapat melakukan control cukup dengan hp androitnya.
Kendala dalam penerapakan dana desa berbasis komputer selama ini pada pengguna yang akan melaksanakan dana desa tersebut, karena ini merupakan hal yang baru bagi aparatur desa dalam menerapkannya sehingga perlu waktu untuk bisa menyesuaikannya. Tetapi hal ini sangatlah membantu sekali bila pengelolaan dan laporan Dana Desa dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi Informasi dengan program khusus yang dapat di akses oleh siapapun yang membutuhkan. Semoga dengan penggunaan teknologi informasi dalam perencanaan, pengolahan dan pelaporan Dana Desa bisa lebih baik kualitas pelaksanaan dan pelaporanya sesuai dengan target yang ditetapkan. ( Dedi Rusdi)