TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap pelaku peredaran obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y/pil yarindo dan tramadol.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin di Temanggung, Senin (23/8/2021), menyebutkan pengedar obat berbahaya tersebut berinisial IK (25) warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung.
Burhanuddin menyampaikan kronologi kejadian tersebut berawal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran pil yarindo dan tramadol di wilayah Temanggung.
Baca Juga: Ini Yang Dilakukan Ibu- Ibu Bhayangkari Cabang Temanggung, Sambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
Petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pengedar obat daftar G tersebut adalah IK, kemudian petugas mengamankan tersangka di rumahnya.
Dalam penggeledahan di rumah IK, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 botol plastik warna putih berisi pil Yarindo sekitar 1.000 butir, 10 lembar tramadol atau 100 kapsul, 21 lembar tramadol HCL tablet 50 mg atau 210 butir pil.
Berikutnya, satu bungkus pengiriman paket JNE warna merah dengan penerima IK, satu bungkus plastik klip berisi 6 butir pil yarindo, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit telepon seluler.
Burhanuddin menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan pil yarindo dan tramadol dengan membeli secara daring. Tersangka membeli 2 botol pil yarindo dan 30 lembar tramadol dengan harga Rp1.320.000,00. Uang ditransfer melalui rekening bank, kemudian barang dikirim melalui jasa paket ke alamat rumah tersangka.
Baca Juga: Penyintas Covid-19 Temanggung Jaring Calon Donor Plasma Konvalesen
Tersangka IK mengaku membeli pil yarindo dan tramadol dengan maksud untuk menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan.
Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1), lebih subsider Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.