blank
Otopsi jenasah almarhum Subroto kemarin oleh dokter Forensik RSUD RA Kartini Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah diburu oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara selama hampir 8  hari, akhirnya MU, dan dua temannya,  tersangka kasus pembunuhan terhadap almarhum Subroto, warda Desa Bangsri  yang terjadi di desa Tengguli 18 Juli 2021 lalu berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi SH, SIK, MH yang dihubungi SUARABARU.ID membenarkan peristiwa tersebut. “Peristiwa tersebut bermula dari dua kelompok yang sedang mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras ditempat yag tidak berjauhan,” ujarnya. Dua kelompok ini sedang nongkrong sembari minum minuman keras  dijalan kecil dekat kebun pohon sengon di   Desa Tengguli Kec. Bangsri,” tambahnya.

blank
Tempat Kejadian Perkara di Desa Tengguli

Dijelaskan, tersangka UM alias Kribo dan teman-temannya sedang minum minuman beralkohol jenis ginseng. Sementara  dilokasi yang sama berjarak sekitar 100 mtr ke arah utara, terdapat kelompok korban almarhum  Subroto  dan teman-temannhya juga sedang minum minuman beralkohol. Selang beberapa waktu, sekitar  pukul 20.30 Wib tersangka MU dan kelompoknya pindah lokasi di dekat jembatan.

Ternyata kelompok tersangka MU dan kelompoknya mempunyai permasalahan dengan salah satu anggota kelompok dari Korban Subroto. “Karena dalam posisi terpengaruh minuman beralkohol, kelompok tersangka MU kemudian  mendatangi kelompok korban dengan membawa beberapa batang kayu sengon untuk untuk menyerang,” ungkap  AKP Muhammad Fachrur Rozi

Sesampainya di lokasi kelompok korban almarhum  Subroto  kelompok tersangka MU langsung menyerang secara acak karena situasinya gelap hingga akhirnya kelompok korban Subroto mengalami luka-luka di bagian kepala yang cukup serius.

Setelah itu kelompok tersangka MU langsung kabur  meninggalkan lokasi kejadian. Pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 kelompok tersangka mendapatkan kabar bahwa korban Subroto meninggal dunia. “Kemudian sebagian besar kelompok tersangka MU pergi dari kota Jepara,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara.

Satreskrim Polres Jepara yang terus memburu pelaku akhirnya berhasil menangkap 3 orang pelaku, diantaranya adalah tersangka MU. “Mereka ditangkap di Pati pada tanggal 26 Juli lalu. Sementara yang lain masih dalam pengejaran dan didalami keterlibatannya,” ujarnya.

“Untuk mengetahui penyebab kematian korban maka dilakukan otopsi jenasah Subroto dilakukan oleh dokter forensik dari RSUD RA Kartini Jepara Senin ( 2/8-2021) di pemakaman umum Slentreng, Desa Bangsri,” papar AKP Muhammad Fachrur Rozi

Hadepe