blank
Ketua Pansus III DPRD Kudus Aris Suliyono dan Sekretaris Ali Muklisin saat memimpin rapat pembahasan Ranperda. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Petani. Dalam Ranperda ini, terdapat ketentuan penting yang mana Pemkab wajib memberikan ganti rugi bagi petani yang gagal panen akibat kejadian luar biasa.

Ketentuan ganti rugi gagal panen tersebut termaktub dalam pasal 11 dan Pasal 24. Ganti rugi gagal panen tersebut merupakan ketentuan yang terpisah dengan perlindungan petani dalam bentuk asuransi pertanian.

“Ganti rugi gagal panen ini diberikan jika terjadi kejadian luar biasa. Ketentuan ini berbeda dengan asuransi pertanian,”ujar Aris Suliyono, Ketua Pansus III DPRD Kudus yang membahas perda tersebut, Kamis (29/7).

Menurut Aris, pihaknya akan berupaya menjadikan ketentuan ganti rugi gagal panen tersebut sebagai klausul wajib yang harus dipenuhi Pemkab Kudus. Sehingga, mau tidak mau jika perda ini disahkan, program ganti rugi gagal panen tersebut harus dilaksanakan oleh eksekutif.

“Kami akan berupaya menjadikan ketentuan tersebut sebagai program wajib yang harus dilaksanakan,”tandasnya.

Lebih lanjut, kata Aris, Ranperda Perlindungan Petani juga mengatur kemungkinan Pemkab membentuk lagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perdagangan. BUMD tersebut nantinya akan berperan untuk melakukan stabilisasi harga produk-produk pertanian dari petani di wilayah Kudus.

“Perusda nanti bisa melakukan penyerapan hasil panen. Ini dilakukan agar petani bisa mendapatkan perlindungan harga hasil panennya,”tandasnya.

Sementara, di bidang ketersediaan pupuk, kata Aris, pihaknya tengah mengupayakan formulasi yang tepat agar distribusi pupuk bersubsidi bisa benar-benar dinikmati oleh petani. Karena, persoalan pupuk bersubsidi dari tahun ke tahun selalu mengalami masalah yang sama.

Saat ini, kata Aris, Pansus yang dipimpinnya juga sudah menggelar public hearing dengan Gapoktan untuk menyerap aspirasi di kalangan petani. Aspirasi yang disampaikan tersebut akan menjadi bahan penting bagi penyusunan Ranperda.

Ranperda Perlindungan Petani merupakan satu diantara enam Ranperda inisiatif yang kini tengah digodog di DPRD Kudus. Lima Ranperda lain yang tengah dibahas diantaranya Ranperda Penguatan Pendidikan Karakter, Ranperda Kawasan Olahraga, Ranperda Pelestarian Kebudayaan, Ranperda Penanganan Penyakit Menular dan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak disabilitas.

Tm-Ab