blank
Tersangka sedang diinterogasi polisi. Foto: Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Cepu dan Satreskrim Polres Blora menangkap dua orang  lelaki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keduanya adalah, J, dan DBR, warga Kecamatan Wonokromo Surabaya, Jawa Timur. J dan DBR, ditangkap di rumah kosnya, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro Jawa Timur Kamis, (22/07/2021).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana SH mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan korban bernama Ahmad Faim, (43) warga Cepu. Ahmad Faim melapor, telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya di kampung Megalrejo Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Sabtu, 10 Juli 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.

“Awalnya sekitar pukul 09.30 wib korban pergi ke toko miliknya di Desa Kentong, dan pintu rumah telah terkunci semua, rumah dalam keadaan kosong,” ungkap Kapolsek Cepu, Selasa27 Juli 2021.

blank
Polisi menyita barang bukti sepeda motor milik tersangka. Foto: ist

Lanjut AKP Agus Budiana, sekira pukul 17.30 WIB korban pulang dari toko. Sampai di rumahnya di Megalrejo, Balun, korban mendapati pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah tidak ada.

“Kemudian korban masuk ke dalam halaman diketahui pintu samping terbuka, lalu korban masuk rumah didapati pintu belakang dan pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dan lemari baju tempat menyimpan emas dan uang tunai dalam keadaan acak-acakan,” tutur Kapolsek AKP Agus Budiana.

Ketika dilakukan pengecekan diketahui bahwa emas murni berbentuk koin, Kalung emas berbentuk pipih dengan gandul berbentuk daun, anting emas bayi, dan  uang tunai sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah), serta sebuah jam tangan pria merk Alexandre Christie , dan sebuah ponsel sudah tidak ada.

Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Cepu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 27.800.000. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata AKP Agus Budiana.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah linggis warna biru dan hijau yang terbuat dari besi, sebuah Kunci L yang ujungnya berbentuk pipih terbuat dari besi, tas punggung warna biru merk eiger, sebuah sepeda motor Suzuki Satria , jam tangan pria merk Alexandre Christie, dua buah ponsel.

Dalam penyelidikan selanutnya, polisi menemukan bahwa ternyata kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Medaeng Surabaya. Dan tersangka telah melakukan aksi yang sama dengan 11 lokasi berbeda di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, yaitu di wilayah Blora Jawa Tengah enam lokasi, Bojonegoro Jawa Timur tiga lokasi, dan Gresik, Jawa Timur dua lokasi, total 11 TKP.

Untuk diperhatikan,  Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu hati hati dan waspada, terutama dalam menyimpan barang yang berharga di rumahnya.

“Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama dalam menyimpan barang berharga. Terkadang bagi kita sudah aman, namun pencuri masih saja bisa mencari celah. Jadi selalu hati hati dan waspada,” pungkas Kapolsek Cepu.

Kudnadi

Caption:

Polisi menyita barang bukti sepeda motor milik tersangka. Foto: ist