MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang menyesuaikan revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021, tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Terkait itu, Wali Kota Magelang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/204/112 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Wali Kota Magelang Nomor 443.5/169/112 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Kota Magelang.
SE itu menerangkan, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan untuk sementara selama PPKM Darurat.
Berikutnya, untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) serta tempat hiburan dan rekreasi ditutup sementara.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakn, revisi PPKM Darurat ini resmi berlaku mulai 10-20 Juli 2021. Pihaknya juga menyesuaikan aturan terbaru itu dari pemerintah pusat.
‘’Kami sudah sesuaikan aturan dengan pemerintah pusat mengenai revisi ini,” kata Joko, kemarin.
Menurutnya, kendati tempat ibadah dibuka lagi, bukan berarti masyarakat bebas melakukan kegiatan keagamaan. Masyarakat tetap diminta menjalankan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing.
‘’Masyarakat sangat dianjurkan supaya menggelar ibadah di rumah saja. Revisi ini bukan pelonggaran, tetapi agar masyarakat semakin ketat lagi menerapkan protokol kesehatan,’’ terangnya.
Terkait dengan pelarangan resepsi pernikahan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI dan Polri guna menegakkan aturan di lapangan.
‘’Kami mengimbau masyarakat yang mau menggelar resepsi ditunda dulu. Kalau kemarin aturan menyebutkan boleh 30 orang, dengan adanya revisi ini maka resepsi dilarang,’’ tegasnya.
Joko mengatakan, situasi penanganan Covid-19 di Kota Magelang belum menunjukkan perkembangan yang baik. Meski secara umum kasus menurun, tetapi status zona masih kritis. Ditambah, bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan juga belum menurun signifikan.
‘’Kedisiplinan dan kewaspadaan semua pihak menjadi kunci dalam penanganan Covid-19 di Kota Magelang. Jika masyarakat disiplin, taat prokes dan untuk sementara tinggal di rumah dulu, mungkin ke depan PPKM darurat tidak diperpanjang. Harapan kita semua begitu,’’ pintanya.
Penulis : prokompim/pemkotmgl
Editor : Doddy Ardjono