blank
Batching Plant Serpong, Tangerang Selatan. Foto: Humas SIG

JAKARTA (SUARABARU.ID) –  Tiga Batching Plant milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) yaitu   Batching Plant Serpong Tangerang Selatan, Batching Plant Pulo Gadung Jakarta Timur, dan Batching Plant Tuban Jawa Timur meraih sertifikat Ekolabel Swadeklarasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Program sertifikasi Ekolabel Swadeklarasi yang diterima Kamis pecan lalu ini merupakan inisiatif dari strategi pilar SIG “Industry Greenification” dan menjadi yang pertama di Indonesia. Ekolabel Swadeklarasi merupakan program yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ekolabel Swadeklarasi ini merujuk pada model Ekolabel Tipe II sebagai sarana penyampaian informasi kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk yang dibuat oleh produsen, importir, distributor, pengecer atau pihak lain yang  memperoleh manfaat.

Direktur Marketing dan Supply Chain SIG, Adi Munandir mengatakan, dengan diraihnya sertifikat Ekolabel Swadeklarasi ini menunjukkan komitmen dan kepedulian SIG terhadap kelestarian lingkungan. Perseroan memiliki program green concrete dengan melakukan pengembangan beton ramah lingkungan oleh research center SIG yang melakukan kolaborasi dengan institusi untuk melakukan riset serta membuat prototyping, mock up dengan anak usaha beton dalam pengembangannya.

Lebih lanjut, Adi Munandir menyampaikan bahwa batching plant SIG memiliki skema produksi dengan standar beton ramah lingkungan yang mampu mengurangi penggunaan sumber daya alam, serta mengurangi jumlah limbah produksi dengan menggunakan material substitusi sebanyak 30% dan air daur ulang sebanyak 25%.

“Semua produk beton yang keluar dari batching plant SIG memiliki standardisasi kualitas yang terjaga,” katanya.

SIG turut mendukung program pemerintah yang berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dan 29% pada tahun 2030. Selain itu, juga turut andil dalam mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang bersumber dari bangunan gedung.

“SIG akan terus berinovasi dan memberikan solusi untuk semua kebutuhan pembangunan negeri, tentunya secara bersamaan juga turut menjaga lingkungan, sesuai dengan komitmen perusahaan. Dengan penciptaan standar ini, harapannya kedepan akan ada banyak perusahaan yang mengikuti langkah kami dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia,” ungkap Adi Munandir.

wied

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini