blank
Salah satu pos PPKM yang didirikan sebelum Lebaran beberapa waktu lalu di perbatasan Kecamatan Godong. Foto : hana eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kabupaten Grobogan sebagai wilayah Jawa Tengah dan masuk dalam kategori zona merah juga ikut memberlakukan PPKM Darurat sesuai dengan SE Bupati Nomor 360/274/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease (Covid) 19.

Sekda Grobogan Moh Soemarsono, menyatakan, ada 20 poin yang diterapkan dalam PPKM Darurat tersebut. Penerapan yang dimaksud antara lain kegiatan belajar-mengajar dari tingkat TK-Perguruan Tinggi dilakukan secara daring atau online dan pemberlakuan WFH 100 persen untuk sektor nonesensial.

Sementara untuk sektor esensial, pemberlakuan staf untuk WFO atau bekerja dari kantor sebanyak 25-100 persen tergantung masing-masing sektor.

“Untuk sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen staf bekerja di kantor,” jelas Sekda Grobogan Moh Soemarsono.

Sedangkan untuk sektor pemerintahan yang melakukan tugas pelayanan publik yang tidak dapat ditunda diberlakukan 25 persen staf bekerja dari rumah.

Untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri yang bergerak di bidang pemenuhan bahan pokok dan sebagainya  diberlakukan 100 persen staf bekerja di kantor.

Beberapa poin lainnya yakni pada sektor perdagangan dimana untuk pasar rakyat dibatasi hingga pukul 14.00 WIB. Sementara, untuk pasar yang beroperasi di malam hari diberlakukan hingga pukul 08.00 WIB.

Sementara untuk pasar modern seperti swalayan, minimarket, warung kelontong, supermarket dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.

Untuk pedagang kaki lima, baik yang berdiri di atas tanah sendiri, lapak atau di pusat perbelanjaan dibatasi operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dan hanya berlaku delivery atau take away. Tidak diperkenankan dine in.

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi diberlakukan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk tempat ibadah ditutup sementara, warga bisa beribadah di rumah masing-masing. Tempat rekreasi dan hiburan malam seperti karaoke, dan sejenisnya serta tempat publik seperti lapangan atau taman ditutup,” jelas Soemarsono.

Bahkan, untuk kegiatan pertemuan yang menimbulkan kerumunan, termasuk hajatan atau resepsi pernikahan atau kegiatan lain yang sejenis dilarang.

Sementara untuk kegiatan ijab kabul atau pemberkatan pernikahan boleh dilaksanakan dengan mengikuti aturan Kemenag, dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri perwakilan keluarga maksimal 10 orang.

“Bagi masyarakat dari luar wilayah aglomerasi Kedungsapur yang akan masuk Kabupaten Grobogan diharuskan membawa bukti telah vaksinasi minimal vaksinasi pertama, bukti swab dengan hasil negatif pada H-1 dan hal ini dikecualikan pada kartu vaksin untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang,” tambahnya.

Pemkab Grobogan memerintahkan kepada seluruh instansi terkait mulai dari tingkat kecamatan sampai RT RW untuk menyosialisasikan PPKM Darurat ini kepada masyarakat dengan harapan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan dapat ditekan atau menurun.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;” imbau Moh Soemarsono.

Hana Eswe-mul