blank
Kuasa hukum pelapor, Wisnu Harto, SH meminta Polres Wonosobo segera menindaklanjuti kasus kliennya. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo yang juga Wakil Ketua DPRD setempat, Sumardiyo menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang ada di Polres setempat.

“Saya ini warga Negara Indonesia yang baik dan akan selalu taat hukum. Proses hukum yang ada Polres Wonosobo pun masih berjalan dan akan terus diikuti,” katanya, Sabtu (14/12/2024), ketika ditemui di rumahnya.

Hal itu, dia sampaikan untuk menanggapi desakan kuasa hukum korban M Aqil Mubarok, Wisnu Harto, SH, terkait pelaporan dugaan kasus penganiayaan yang dikakukan dirinya secepatnya dilanjutkan di Polres Wonosobo.

Sebelumnya, Wisnu Harto, SH sempat menyayangkan pelaporan kasus penganiayaan kliennya di Polres Wonosobo dinilai lamban dan hingga berjalan 9 bulan, sejak pelaporan 14 Februari 2024 lalu hingga kini, tidak ada tindaklanjut dan penetapan tersangka.

Sumardiyo beranggapan, proses hukum belum berlanjut karena waktu itu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Aparat kepolisian di Polres mungkin sedang fokus untuk melakukan pengamanan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur yang dilakukan secara serentak itu.

Siap Dipanggil

blank
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo dan Wakil Ketua DPRD setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

“Saya yakin proses hukum tetap berjalan. Tapi karena Polres Wonosobo mengutamakan kepentingan umum, maka fokus ke pengamanan Pilbup dan Pilbup dulu. Sedang kasus pelaporan saya kan bersifat pribadi. Saya tetap menunggu jika ada pemanggilan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Diakui Sumardiyo, jika nanti ada pemanggilan dari pihak kepolisian, pihaknya siap untuk datang ke aparat penegak hukum. Tapi pemanggilan saksi terlapor maupun terlapor, menurutnya, ada mekanisme sendiri karena terkait dengan jabatan di institusinya.

“Dasar pelaporan yang dilakukan pelapor saya juga tidak tahu. Wong saya tidak melakukan tindak penganiayaan kok. Banyak saksi yang melihat di tempat kejadian. Kalau pelapor melakukan pelaporan itu hak dia. Nanti proses hukum yang bisa membuktikan,” ujarnya.

Waktu itu, ungkap Sumardiyo, dirinya hanya akan melakukan klarifikasi terkait pelaporan dari kader di lapangan jika ada ancaman dan presure untuk memilih calon legislatif tertentu dari pelapor. Pihaknya hanya ingin ketemu untuk melakukan klarifikasi, tapi malah ada pelaporan kasus penganiayaan.

“Masak saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Wonosobo melakukan penganiayaan terhadap orang sesama satu partai. Kan nggak mungkin. Wong antar partai saja tidak seperti itu. Soal ancaman akan menurunkan seribu orang untuk mendesak aparat hukum segera memproses kasus ini, ya silahkan saja. Itu hak dia,” pungkasnya.

Muharno Zarka