blank
Suasana Mal Ciputra Jumat malam, sebelum penutupan terkait PPKM Darurat. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021), suasana Kota Semarang terlihat lebih lengang dari biasanya dengan dilarangnya sejumlah aktifitas publik hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Meskipun begitu, dalam penerapannya Pemerintah Kota Semarang masih memberikan kesempatan untuk sebagian sektor usaha beroperasi. Antara lain yang bergerak di bidang penyediaan logistik seperti pasar rakyat, minimarket, toko kelontong, hingga grosir sembako masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00.

Selain itu, rumah makan, restoran, kafe, hingga PKL meski hanya diperbolehkan melayani pesan antar dan take away juga masih bisa beroperasi hingga pukul 20.00. Aturan tersebut bahkan disebutkan berlaku pula untuk usaha tempat makan yang berada di dalam mal, walaupun mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan jika mal diperbolehkan membuka akses untuk layanan pesan antar usaha kuliner yang ada di dalamnya, namun untuk mal itu sendiri tetap harus berhenti beroperasi hingga 20 Juli 2021.

“Untuk restoran di dalam mal, malnya diperbolehkan membuka akses untuk restoran tersebut, tapi malnya harus tutup,” tutur Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.

Di sisi lain, terkait kebutuhan logistik masyarakat Kota Semarang selama PPKM Darurat diberlakukan, Hendi mengungkapkan Pemerintah Kota Semarang menyiapkan bantuan sosial (bansos) berupa jaring pengaman sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun total besaran bansos yang disiapkan di Kota Semarang diungkapkannya mencapai Rp 12 miliar dari anggaran belanja tak terduga (BTT).

“Jaring pengaman sosial sudah disyaratkan dalam Inmendagri, kami sudah melakukan rapat mengeser dana BTT sampai Rp 12 miliar kita arahkan pembelian 100 ribu sembako,” terang Wali Kota Semarang tersebut.

Adapun target bantuan akan dibagi mulai minggu pertama PPKM darurat antara hari Kamis atau Jumat dengan kriteria prioritas warga terdampak yang belum pernah terima bantuan PKH, BST, kementerian, pusat, atau provinsi.

Hery Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini