blank
Aktivis PCNU Kebumen mengikuti diskusi kelompok terarah di Kampus UMNU Kebumen dengan moderator Rektor UMNU Dr Imam Satibi MPdI.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – PCNU Kebumen terpanggil untuk mendorong inisiatif lahirnya Perda Pesantren di Kabupaten Kebumen seiring dengan ditetapkanya UU Pesantren.

Untuk itu PCNU Kebumen memberanikan diri menyelenggarakan Focus Group Discussion atau diskusi kelompok terarah bertempat di Kampus UMNU  Kebumen Jalan Kusuma 17 Juni 2021.FGD diikuti sekitar 50 peserta dari unsur Pengurus NU,  Legislatif PKB, dosen, kiaia dan ulama praktisi Pondok Pesantren di Kebumen.

Rektor UMNU Kebumen yang juga Rektor IAINU Kebumen Dr H Imam Satibi MPdI  memoderatori FGD yang mengkaji berbagai isu terkait mekanisme penyusunan perda dan konten-konten yang harus di respons di dalam perda.

blank
Para kiai pesantren dan tokoh muda NU mengikuti diskusi kelompok terarah membahas Raperda Pesantren.(Foto:SB/Ist)

Diskusi kelompok terarah itu dibuka doa oleh Gus Fauhan dari PP Al Kahfi , dilanjutkan sambutan Munajat MPd mewakili Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen.

Dalam sambutanya Munajat menyampaikan relasi NU dan Pesantren. NU pada dasarnya dilahirkan oleh pesantren. Oleh karena itu sudah semestinya NU berbakti kepada pesantren melalui regulasi Perda Pesantren.

Munajat juga menyatakan, banyak persoalan yang menyelimuti pesantren sehingga NU wajib hadir. Peluang lahirnya Perda Pesantren di Kebumen diharapkan dapat menjadi afirmasi peran pesantren dalam kiprah memajukan pendidikan keagamaan Islam dan peran pembangunan di daerah.

Lima Poin Penting

Sedangkan Imam Satibi merumuskan setidaknya  ada 5 poin penting yang harus diakomodasi dalam Perda Pesantren. 1. Kesetaraan lulusan muadalah pesantren dengan pendidikan formal. 2. Singkronisasi Izin pondok pesantren. 3. Penegasan kitab kuning sebagai inti kurikulum. 4. Keunggulan mutu pesantren berbasis out come. 5. Pengawasan dan monitoring pesantren sebagai quality control.

Politisi senior FKB DPRD Kebumen H Miftakhul Ulum pada FGD menambahkan pentingya NU mengawal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mesti dijalankan eksekutif dan diawasi oleh legisltatif menuju Kebumen  agar lebih baik.

Khotimah, anggota dewan perempuan PKB DPRD Kebumen menyampaikan tahapan dalam pengajuan Perda. Zuhdi dan Saman menekankan pentingnya Perda Pesantren sebagai kelangsungan generasi Indonesia yang berahlakul karimah.

Gus Hakim, Nur Taufik dan Fauzi Muhtad dan Gus Munjid dari PCNU menguraikan permasalahan-permasalahan pesantren yang selama ini terjadi. Mereka sependapat forum ini harus mendorong dan mengawal terwujudnya Perda Pesantren .

Tokoh pendidikan NU Mustolih menyampaikan Perda Pesantren merupakan regulasi yang diharapkan masyarakat, terutama penyelenggara pendidikan pondok pesantren dalam mewujudkan efektivitas UU Pesantren.

FGD diakhiri dengan doa penutup oleh Khatib Syuriah PCNU Gus Adib Amrulloh. Peserta FGD  memberi wewenang kepada FPKB  DPRD secara politik bisa melobi semua fraksi DPRD Kebumen mendukung dan menyetujui lahirnya Perda Pesantren.

Komper Wardopo