SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, disidik kembali atas kasus tuduhan pemalsuan data. Padahal, kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Bareskirm Mabes Polri.
Dirinya jelas merasa terzolimi dengan adanya penyidikan kasus tersebut yang kembali diulang dengan pasal yang sama namun tidak ada bukti baru.
“Bagaimana mungkin pasal yang sama diterapkan kembali setelah mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan tidak ada bukti baru diketemukan,” kata Budiman Gandi Suparman, Selasa (15/6/2021).
Budiman Gandi Suparman atau BGS menyatakan kini tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Padahal sebelumnya kasusnya sudah di SP3 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
“Pasal diulang kembali di Bareskrim Tipideksus dengan pelapor saudara Wenny Gholip Timor yang tercatat sebagai anggota Polri. Padahal sebelumnya sudah di SP3 di Direktorat Tipidum,” ujar BGS heran.
BGS menyatakan hampir setiap tahun kepengurusannya diadukan baik di Bareskrim dan Polda Jawa Tengah. Pengaduannya adalah keterangan palsu ke dalam data otentik. Namun semua pengaduan tersebut telah di SP3 karena tidak cukup bukti.
BGS mempertanyakan kapasitas Wenny Gholip Timor sebagai pelapor. Menurutnya domain pembuktian pemalsuan berada dalam ranah Kementerian Koperasi & UKM RI. Kementerian tersebut sebagai pembina koperasi memililiki Bidang Kelembagaan, Pembiayaan, dan Penerapan Sanksi.
“Permasalahan KSP Intidana adalah permasalahan internal Koperasi,” terangnya.
Karena itu tak heran, dalam gelar perkara di Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah, materi pamalsuan tidak terbukti melanggar hukum acara pidana. “Tetapi kenapa tiba-tiba kesimpulannya berubah 180 derajat, ada apa ini?” tanya BGS.
Ia mensinyalir ada kepentingan pihak tertentu yang telah menguasai 40 sertifikat aset tetap KPS Intidana berupa kantor-kantor cabang. Pihak tertentu tersebut bermain agar kasusnya tidak terangkat ke permukaan dengan cara menyudutkan dirinya secara terus menerus.
KSP Intidana di tingkat Mahkamah Agung dan PK telah memenangkan kasus atas penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak tertentu.
Terhadap kezoliman pihak tertentu kepadanya, BGS kembali mengingatkan penegakkan hukum yang berkeadilan atau presisi sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Jelas dalam kasus saya terlihat kental ada hukum yang dibelokkan,” tegas BGS.
Terkait permasalahan di KSP Intidana, BGS menandaskan permasalahnya adalah di pengurus lama dalam periode kepemimpinan Handoko. Pada kepengurusan Handoko tersebut telah terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk keempat kalinya. Gagal bayar senilai Rp 930 miliar.
“Itu masalah hukum kepengurusan lama,” beber BGS.
Sedangkan selama periode kepengurusannya, BGS mengungkapkan KSP Intidana selalu menjalankan kewajiban skema pembayaran kepada anggota. “Pembayaran dilakukan tanpa cacat hingga saat ini,” tegas BGS.
Sementara mengenai keabsahan kepengurusannya, BGS menyatakan telah sah secara AD/ART. Berdasarkan UU Perkoperasian RI Nomor 25 tahun 1992 dan AD-ART KSP Intidana bahwa kekuasaan tertinggi suatu Koperasi ada pada Rapat Anggota. Lewat Rapat Anggota itulah, ia terpilih sebagai Ketua Umum KSP Intidana.
“Kiranya hal ini dipahami benar oleh Petrus Selestinus sebagai seorang advokat,” terang BGS mengacu pada Petrus Selestinus, seoarang advokat yang menyoroti dirinya dalam sejumlah pemberitaan.
Kepengurusan BGS telah tercantum dalam Web Depkop Kementerian Kooperasi dan UKM RI. Kepengurusan tersebut mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor 3374030100001 dan dikuatkan dalam surat Kementerian Koperasi tanggal 01 Februari 2020 Nomor 16/Dep.I/II/2021.
“Bahwa dalam Online Data System (ODS) terkait kepengurusan belum ada perubahan, Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua. Silahkan ditelaah bersama apa yang kemudian dipalsukan,” tantang BGS.