SURAKARTA (SUARABARU.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) melalui media social (Medsos). Polisi melakukan penggerebekan “pesta” miras di sebuah tempat kos di Banjarsari Solo.
Selain menangkap tersangka , polisi juga menyita puluhan botol ukuran 1500 ml berisi ciu dan anggur merah delapan botol. “TUU (25) asal Mojosongo Solo dan VA (20) DNC (20) asal Ngemplak Boyolali ditangkap saat ketiganya mabuk akibat menegak Ciu”, kata Kasat Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 11 Juni 2021.
Penangkapan ketiga tersangka, lanjut Kompol Sutoyo, berlangsung semalam sebelumnya jam 20.30 WIB. Saat itu tim Sparta Polresta Surakarta menindaklanjuti informasi yang masuk ke Call Center setempat.
Diperoleh informasi adanya sejumlah orang menegak miras di sebuah rumah kost di daerah Banjarsari Solo. Informasi yang masuk , benar adanya. Polisi menemukan TUU (25), VA (20) dan DNC (20) tengah menegak minuman keras di sebuah kost di Banyuanyar Banjarsari Surakarta.
Dalam pemeriksaan TUU dan VA mengakui perbuatannya menegak minuman keras. Kepada petugas TUU mengaku miras yang ditegak merupakan milik sendiri. Sedangkan VA mengaku membelli sebotol miras dari TUU.
Berdasarkan pengakuan tersangka langsung dilaksanakan penggeledahan di tempat kos di Banyuagung Kadipiro Solo. Dari lokasi disebut terakhir berhasil disita barang bukti 51 botol ukuran 1.500ml berisi ciu dan 21 botol ukuran 1500ml berisi ciu kluthuk serta delapan botol miras merk Anggur.
“Kepada ketiga tersangka kita kenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). TUU juga mengaku menjual miras melalui media social. Sedangkan penjualan langsung hanya dilakukan kepada ora ng yang sudah dikenal.Sehabis menjalani penyidikan, kami suruh yang bersngkutan kembali kerumah dan diperintahkan hadir dalam sidang di PN Surakarta pada 14 Juni 2021. Perlu disampaikan, jadwal sidang tipiring berlangsung setiap Senin,” jelas Kompol Sutoyo.
Bagus Adji