blank
Kasat Sabhara Polresta Surakarta Kompol  Sutoyo (tengah) sedang menunjukkan barang bukti  miras sitaan Tim Sparta setempat. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) melalui media social  (Medsos). Polisi melakukan penggerebekan “pesta” miras di sebuah tempat kos di Banjarsari Solo.

Selain menangkap tersangka , polisi juga menyita puluhan botol ukuran 1500 ml berisi ciu dan anggur merah delapan botol. “TUU (25) asal Mojosongo Solo dan VA (20) DNC (20) asal Ngemplak Boyolali  ditangkap saat ketiganya mabuk akibat menegak  Ciu”, kata Kasat Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 11 Juni 2021.

Penangkapan ketiga tersangka, lanjut Kompol Sutoyo, berlangsung semalam sebelumnya jam 20.30 WIB. Saat itu tim Sparta Polresta Surakarta menindaklanjuti  informasi yang masuk ke Call Center  setempat.

Diperoleh informasi adanya sejumlah orang menegak miras di sebuah rumah kost  di daerah Banjarsari Solo. Informasi yang masuk , benar adanya. Polisi menemukan TUU (25), VA (20) dan DNC (20) tengah menegak minuman keras di sebuah kost di Banyuanyar Banjarsari Surakarta.

Dalam pemeriksaan TUU dan VA mengakui perbuatannya menegak minuman keras. Kepada petugas  TUU mengaku miras yang ditegak merupakan milik sendiri.  Sedangkan VA mengaku membelli sebotol miras dari TUU.

Berdasarkan pengakuan tersangka  langsung dilaksanakan penggeledahan  di tempat kos di  Banyuagung Kadipiro Solo. Dari lokasi disebut terakhir berhasil disita barang bukti 51 botol ukuran 1.500ml berisi ciu dan 21 botol ukuran 1500ml berisi  ciu kluthuk serta delapan botol miras merk Anggur.

“Kepada ketiga tersangka kita kenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). TUU juga mengaku menjual miras melalui media social.  Sedangkan penjualan langsung hanya dilakukan kepada ora ng yang sudah dikenal.Sehabis menjalani penyidikan, kami suruh yang bersngkutan kembali kerumah  dan diperintahkan  hadir dalam sidang di PN Surakarta pada  14 Juni 2021. Perlu disampaikan, jadwal sidang tipiring berlangsung setiap Senin,” jelas Kompol Sutoyo.

Bagus Adji

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini