JEPARA (SUARABARU.ID) – Semua guru dilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Jepara pada hari Sabtu dan Minggu tangal 12-13 Juni 2021 dilarang bepergian dan diharap dirumah saja. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdikpora Jepara, Agus Tri Harjono Jumat malam dalam wawancara khusus melalui Whats.
Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan himbauan bupati yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jepara No. 443.5/2074 tertanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Dian Kristiandi.
Surat edaran Bupati Jepara ini ditujukan kepada anggota Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD, Pimpinan Rumah Sakit dan Petinggi serta Lurah di Kabupaten Jepara. Tujuannya untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Namun menurut Agus Tri Harjono, khusus hari Sabtu (12/6-2021), semua guru dan tenaga kependidikan, kendati berada dirumah tetap melaksanakan tugas bekerja dari rumah (WFH). Disamping itu ada sejumlah guru yang ditugaskan untuk piket di sekolah.
Pemberitahuan kepada jajaran guru dan tenaga kependidikan tersebut ditujukan kepada Kepala SMP Negeri/ Swasta, Koordinator Satkordikcam, Koordinator Pengawas SMP, Koordinator Pengawas SD, Ketua MKKS, Ketua KKKS.
Hadepe