SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta Kepolisian di Jawa Tengah agar meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus yang didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida saat melakukan koordinasi kelembagaan dengan Polda Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021).
Irwasda Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum beserta jajaran menerima kehadiran tim Ombudsman sekaligus menerima laporan singkat terkait kinerja Polri tahun 2021.
Bobby menyampaikan, koordinasi kelembagaan ini merupakan hal yang penting, mengingat Kepolisian khususnya Jawa Tengah menjadi salah satu instansi yang cukup banyak dilaporkan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut Bobby menyebut bahwa sepanjang tahun 2021 (Januari hingga 25 Mei 2021), Kepolisian di wilayah Jateng terdapat 4 maladminstrasi yang cukup banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, seperti penundaan berlarut sebesar 58 persen, penyimpangan prosedur 19 persen, tidak memberikan pelayanan 19 persen, dan penyalahgunaan wewenang sebesar 4 persen.
“Pada pertemuan ini, kami sampaikan juga kepada Irwasda terkait 6 wilayah sebaran terlapor di tingkat Polres maupun Polsek di Jawa Tengah pada 2020 yang cukup banyak dilaporkan masyarakat,” kata Bobby.
Menurut Bobby, hal itu menjadi fokus utama bagi Irwasda untuk melakukan monitoring dan evaluasi di internal atas mutu pelayanan yang telah diberikan kepada publik.
Sementara untuk sebaran wilayah di tingkat Polres maupun Polsek di Jateng adalah Polsek Polanharjo 10 persen, Polsek Demak 10 persen, Polres Kebumen 10 persen, Polres Sukoharjo 10 persen, Polres Pati 10 persen, dan Polres Tegal 20 persen.
Sebagai bentuk pengawasan Ombudsman kepada Polri, khususnya di Jawa Tengah, Bobby meminta agar Kepolisian melakukan evaluasi secara berkala, termasuk dalam hal penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat.
“Kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di internal Polri dimulai dari komitmen internal untuk melakukan evaluasi. Momentum koordinasi kelembagaan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman sekaligus memaksimalkan sisi pencegahan maladminstrasi,” sambung Bobby.
Kiranya, MOU yang telah terjalin antara Ombudsman dan Polri bisa mendukung iklim reformasi birokrasi di internal Polri. Terlebih Polri juga memiliki komitmen prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan atau yang dikenal dengan PRESISI. Sehingga, sejalan pula dengan wujud Zona Integritas dalam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sementara itu Irwasda Polda Jateng, Kombes Pol Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan bahwa Polda Jateng sudah ada aplikasi Lapor Pungli yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Apabila terdapat laporan dan terbukti adanya perbuatan pungli, akan diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan dan sanksi lainnya,” tegas Mashudi.
Selain itu, kepolisian juga mempunyai pelayanan cepat call center 110. Call center 110, dapat dihubungi dimana saja.
Menurut Mashudi, hanya dalam hitungan detik, laporan masyarakat akan direspon oleh petugas Polrestabes Semarang, tentang keluhan dan apa yang hendak dilaporkan.
Diketahui, Ombudsman RI mendorong untuk dilakukannya pengawasan dan perbaikan pelayanan pada pelayanan SIM dan pelayanan Samsat, untuk mencegah maladministrasi.
Ning