SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan 10 pekerja terhadap PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, saat ini memasuki agenda pembuktian.
Para pekerja didampingi kuasa hukum dari YLBHI LBH Semarang, akan mengajukan bukti surat dan saksi, pada persidangan berikutnya yang digelar Kamis (3/6/2021) mendatang.
”Mereka ini rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun di PT Sarana Pariwara, yang menerbitkan Harian Wawasan. Para Pekerja dari periode Februari 2018 sampai September 2019 sudah tidak menerima upah selama lebih dari tiga bulan berturut-turut,” kata Alvin Afriansyah, Kabid Buruh dan Masyarakat Urban, yang juga selaku kuasa hukum penggugat dalam rilisnya di Semarang, Minggu (23/5/2021).
BACA JUGA: Tabrakan Maut di Wonogiri, Seorang Pemotor Tewas Begini Kronologinya
Ditambahkan dia, para pekerja juga tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2018 dan 2019. Dalam persidangan yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali itu, pihak tergugat tidak pernah sekali pun hadir.
Menurutnya, penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Pasal 169 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
”Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 menyatakan, pekerja atau buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” terangnya.
BACA JUGA: Evaluasi Penilaian, Kakanwil Kemenkumham Jateng Targetkan Seluruh Satker Raih WBK-WBBM
Hal ini, imbuh Alvin, dikarenakan pengusaha tidak membayar upah tepat waktu seperti yang telah ditentukan, selama tiga bulan berturut-turut, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
Diungkapkan pula, para pekerja juga telah melaporkan PT Sarana Pariwara atas kekurangan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya, ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
”Dari hasil pemeriksaan Disnakertrans, pada tanggal 3 September 2019 dikeluarkan surat nomor 3204/2019, tentang penetapan kekurangan upah PT Sarana Pariwara,” urai dia.
BACA JUGA: Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat Seusai Lebaran
Dari hasil pemeriksaan Disnakertrans, ditetapkan perhitungan dan penetapan hak-hak berupa kekurangan upah para penggugat periode Februari 2018 sampai September 2019, disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2018 dan 2019.
”Karena sebelumnya, para penggugat diberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) oleh PT Sarana Pariwara,” papar Alvin lagi.
Berdasarkan hal itu, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, mengabulkan dan menghukum PT Sarana Pariwara, untuk membayar hak para penggugat, berupa upah yang belum dibayarkan pada periode Februari 2018 sampai September 2019.
”Selain itu juga, pemenuhan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018 dan 2019, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” tandasnya.
Riyan