blank
Tersangka penyalahgunaan narkoba di Sumsel. Antara

PALEMBANG (SUARABARU.ID)- Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera selatan pada pekan ke-3 Mei 2021 atau seusai Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mengalami peningkatan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol,Supriadi di Palembang, Senin (24/5/2021), menjelaskan bahwa berdasarkan data selama pekan pertama Mei 2021 (3-9 Mei) atau menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah diungkap 25 kasus narkoba dengan 34 tersangka dan pada pekan ke-3 (16-22 Mei) diungkap 42 kasus dengan 57 tersangka.

Tersangka yang diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran polres, perinciannya 47 tersangka diproses sebagai pengedar narkoba dan 10 tersangka hanya sebagai pemakai.

Baca Juga: Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik di Palembang

Barang bukti yang disita dari tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu yakni berupa sabu-sabu 88,12 gram, dan ganja 318, 67 gram, katanya.

Melihat data pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan, pihaknya berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

“Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Salah Paham, Sulit Bertemu Ketua PN Palembang Pengacara Ngamuk

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Partisipasi masyarakat itu di antaranya melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa, ujar Kabid Humas Polda Sumsel.

Ant-Claudia