TEMANGGUNG(SUARABARU.ID)– Polisi menetapkan empat orang yang sebelumnya telah diperiksa dan diamankan, menjadi tersangka atas kematian AL (7) warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Dari empat tersangka tersebut dua di antaranya merupakan orangtua korban, yakni ayah korban berinisial M (49) dan S (39) yang tidak lain ibu korban.
“Selain kedua tersangka yang merupakan orang tua korban, dua tersangka lainnya yakni H( 56) warga Dusun Saren, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung yang berperan sebagai dukun, dan B ( 43) warga Dusun Demangan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung sebagai asisten dukun,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan kepada wartawan, Rabu ( 19/5) sore.
Setyo mengatakan, peristiwa yang menyebabkan meninggalnya AL, siswi kelas 1 sekolah dasar tersebut terjadi sekitar awal Januari lalu.
Yakni, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan caran membenamkan kepala korban ke dalam bak mandi yang berukuran panjang 2 meter, lebar 1 meter dan mempunyai kedalaman 2 meter.
“Adapun yang mempunyai inisiatif untuk membenamkan kepala korban ke dalam bak mandi, yakni tersangka H yang dikenal sebagai seorang dukun dan meruwat anak tersebut,” katanya.
Setyo Hermawan menambahkan, tersangka H tersebut menyuruh agar kedua orangtua korban melakukan hal tersebut merupakan bagian dari ritual meruwat anak tersebut agar tidak nakal lagi.
Menurutnya, para tersangka membenamkan kepala korban ke dalam bak mandi tersebut sebanyak dua kali dan menyebabkan nyawa korban melayang.
“Dari keterangan tersangka H, korban bila tidak diruwat bisa membuat keresahan di masyarakat, karena dianggap titisan genderuwo dan selanjutnya kedua orangtua korban setuju anaknya diruwat,” jelasnya.
Setyo menjelaskan, setelah korban meninggal dunia, H juga menyuruh agar kedua orangtuanya tidak menguburkan di pemakaman, melainkan ditidurkan di atas tempat tidur yang ada di rumah tersebut.
Adapun alasan korban tidak dimakamkan, karena sang dukun tersebut telah memberikan pengertian bahwa korban telah mati tersebut, suatu saat akan bisa hidup kembali.
Sedangkan, untuk mengurangi bau tidak sedap selama hampir 4 bulan korban yang diletakkan di sebuah tempat tidur, kedua orangtua korban menyemprotkan cairan pengharum ruangan dan kapur barus di sekitar mayat tersebut.
“Selain itu, para tetangga tidak mencium bau kurang sedap, karena rumah milik tersangka yang menjadi lokasi penganiayaan tersebut letakknya agak berjauhan dengan tetangga lainnya,” imbuhnya.
Kakek Korban
Setyo Hermawan menjelaskan, terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut, berawal dari kakek korban ( dari pihak ayah) pada saat hari Lebaran lalu menanyakan salah satu cucunya. Yakni AL yang sudah 4 bulan tidak pernah kelihatan .
Namun, jawaban kedua orangtua korban selalu berbelit dan menjawab, korban sedang berada di kakeknya ( dari pihak ibu).
“Namun, kakek korban tersebut terus ingin mengetahui keberadaan salah satu cucunya dan mengkonfirmasikan ke besannya, tetapi korban tidak ada juga di tempat,” katanya.
Menurutnya, setelah mengetahui kejanggalan tersebut, saksi yang juga kakek korban menanyakan kepada ayah korban.
Setelah itu ia diberitahu, bahwa korban diletakkan di kamarnya dalam keadaan tidak bernyawa lagi serta tinggal kulit dan tulang.
Dan, atas kejadian tersebut, kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Bejen.
Setyo mengatakan, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000. karena melanggar pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Juga, subsidair pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Selain itu, untuk kedua orangtua korban ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas,” ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka H dan B disangka melanggar pasal 55 KUHP jo pasal 76 C, jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Yon