JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah kondisi semakin membaik dan stabil, akhirnya RH, 16 tahun korban pembacokan di jembatan Tanggulasi Tulaan, Rabu (5/5-2021) jam 14.00 WIB telah diijinkan pulang. Ia kini menjalani rawat jalan.
Sedangkan seluruh biaya perawatan berdasarkan SOP Perawatan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di RS Rehatta ditanggung oleh Pemerintah Provinsi. Sebab rumah sakit tersebut miliki Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya tim Pusat Penanganan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten (P2TP2A) Jepara yang dipimpin dr Fakhrudin telah melakukan pertemuan dengan manajemen rumah sakit dan tim medis yang menangani saksi korban untuk mendapatkan keterangan dan informasi tentang kondisinya.
“Menurut fihak rumah sakit, saksi korban telah mendapatkan penanganan dengan baik dan mengalami perkembangan pesat sehingga telah diperbolehkan pulang,” ujar Muji Susanto, SE, SH, MH, Ketua Divisi Pengaduan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Kab Jepara. Karena itu kemudian saksi korban kami antarkan pulang, tambahnya.
Menurut Muji Susanto, kehadiran tim adalah sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengawal ranah kesehatan dan kelangsungan penanganan, serta investigasi sosial, monitoring dan evaluasi saksi korban. “ Kami ingin mengawal hak-hak saksi korban dan juga saksi pelaku terpenuhi,” ujar Muji Susanto menambahkan.
Saat bertemu dengan keluarga dan orang tua korban juga diberikan pengertian dan motivasi untuk tidak menyimpan dendam. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini perkaranya sedang dilakukan proses lidik oleh Reskrim PPA Polres Jepara, ujar Muji Susanto.
Kejadian bermula pada hari Senin, (3/5-2021) jam 05.30 WIB, saksi pelaku A (16 th) M, I dan D sedang nongkrong di jembatan Dukuh Tanggulasi, Desa Tulakan Kecamatan Donorojo. Saat itulah saksi korban RH bersama teman temannya sekitar 5 orang berjalan kaki lewat di depan pelaku, dan terus jalan sampai pasar Tanggulasi yang jaraknya sekitar seratus meter dari TKP.
Namun saksi korban bersama teman temamnya kembali dan menghampiri pelaku. Saksi korban kemudian menanyakan siapa yang mengejek. Kemudian saksi korban bersama teman temanya mau mengroyok pelaku dan ke 3 temannya. Bahkan sempat memukul
Beruntung ada orang lewat dan kemudian melerai. RH dan teman temannya kemudian lari. Sementara pelaku A mengambil sabit di rumah dekat TKP yang dibungkus dengan sarung dan kemudian kembali ke jembatan.
Tak lama kemudian RH dan kawan kawan kembali lagi. Saksi pelaku mengayunkan sabit ke arah saksi korban dan mengenai perut sebelah kiri dan jari tangan kanan korban. Korban mengalami luka robek diperut kiri dengan panjang luka 30 cm, lebar 5 cm dan dalam luka 5 cm. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut membawa korban ke RS. Rehatta Kelet.
Hadepe