KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Diduga menganiaya lakukan bekas istrinya, mantan Kades Ayamputih Kecamatan Buluspesantren inisial SY alias Gonder (45) ditangkap polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Buluspesantren AKP Sumardi saat konferensi pers Kamis (29/4) mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh bekasistrinya inisial NN (35), warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong.
“Penganiayaan terjadi pada hari Minggu (11/4) sekitar pukul 11.00 di objek wisata Pantai Ayamputih jelas AKP Sumardi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman.
Kasus penganiayaan tersebuit dipicu karena tersangka merasa sakit hati, saat anaknya ditemui korban dengan tidak minta izin terlebih dahulu. Dalam kesehariannya, anak tersebut tinggal bersama bapaknya alias tersangka.
Namun pada saat kejadian, ibu anak (korban) kangen dengan anak tersebut sehingga ingin bertemu dengan anaknya. Sebelum penganiayaan, keduanya sempat cekcok mulut yang berujung pemukulan kepada korban.
Tersangka memukul korban dengan gelas kaca tepat mengenai kepala bagian belakang. Korban mengalami luka robek dengan panjang 6 cm dan harus menjalani rawat inap di RSUD dr Soedirman Kebumen.
Korban pun tidak terima dan melaporkan penganiayaan ituke Polsek Buluspesantren. Selain mengamankan tersangka, untuk kepentingan penyidikan, polisi turut menyita barang bukti pecahan kaca dari gelas yang digunakan untuk memukul korban.
Kepada polisi Gonder mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada korban. Namun nasi telah menjadi bubur. Semua sudah terjadi.
Pria itu dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. Gonder sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Perkara yang menjerat Gonder itu terkait penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta, saat masih menjabat lades pada tahun 2010 silam. Dari hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu, ternyata tidak diserahkan ke desa, namun masuk ke kantong pribadinya.
Komper Wardopo