blank
Pemasangan surat edaran Bupati Jerpara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Laporan masyarakat adanya  “salon plus – plus” di komplek Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara yang masih buka saat Ramadhan akhirnya ditindak lanjuti oleh Satpol PP Jepara dengan menerjunkan anggotanya, Senin (26/4) siang.

Pada saat tim tiba ke lokasi,  tiga salon yang ada di GBK, kondisinya tutup. Dari keterangan yang didapat tim mereka buka pada malam hari. Sementara dari tiga salon yang ada,   salah satunya   memiliki ijin dari DKK Kabupaten Jepara untuk pijat terapy.

blank
Pemasangan surat edaran bupati tentang jam operasional tempat hiburan dan rumah makan pada bulan Ramadhan.

“Berdasarkan keterangan, biasanya mereka buka pada malam hari,” ujar Abdul Syukur, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara. Operasi juga dilakukan berkaitan dengan Surat Edaran Bupati No. 300/ 1447 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, Rumah Makan pada bulan Ramadhan 1442 H.

Surat edaran tersebut menurut Abdul Syukur bertujuan untuk menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadhan. Karena itu diminta kepada pemiliki tempat hiburan dan rumah makan untuk mentaati surat edaran dimaksud.

Menurut Abdul Syukur, kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan karaoke, panti pijat, sauna, spa dan billiar diminta untuk menutup  usaha dan tidak menyelenggarakan aktivitas nya selama bulan Ramadhan.

Sementara untuk  para PKL , pemilik / pengelola restoran , rumah makan , warung makan, cafe yang melayani pembeli pada siang hari  dihimbau untuk  memasang penutup  dan baliho atau tulisan  “hanya untuk non muslim,” .

Hadepe – ua