SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Tol Semarang Demak.
Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seusai menerima Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin (19/4/2021).
Perlu diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut.
BACA JUGA: Uji Coba PTM Berjalan Bagus, Ganjar Soroti Kedisiplinan Guru
Itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sehingga Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut, tidak berjalan maksimal.
Ganjar menyatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang-Demak.
Mengingat, bila status tanah warga yang tenggelam air laut itu tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah, akibat bencana atau kondisi alam.
BACA JUGA: Tingkatan Orang Berpuasa Menurut Kyai Sholeh Darat
”Tol yang juga berfungsi sebagai tanggul laut itu, ternyata masih menjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi,” tegas Ganjar.
Dia juga menyampaikan, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.
”Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Nah, agar kemudian tidak salah, kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini,” urainya.
Perlu diketahui, hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah belum rampung. Oleh karenanya, Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Ganjar meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak, mengajak warganya berembug dan menyosialisasikan hal ini. ”Kita juga minta dari ATR/BPN segera keluar Permen (Peraturan Menteri),” paparnya.
Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin menyebut, pihaknya akan membentuk tim, guna menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu. ”Ini lagi akan dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda Jateng,” tukas dia.
Riyan-Sol