blank
Kyai Soleh Darat

Oleh : Alex Yusron  Al Mufti

Puasa merupakan kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Puasa merupakan rukun Islam yang ke empat dari 5 rukun Islam yaitu, mengucapkan syahadat, mengerjakan salat, mengeluarkan zakat, mengerjakan puasa di bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

Definisi puasa secara umum adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu. Namun Kyai Sholeh Darat dalam kitabnya Lathaif ath-thaharah menjelaskan bahwa orang berpuasa itu ada 3 (tiga) tingkatan.

blank

Pertama, puasa orang umum (Shaum al-‘Umum) yaitu puasa yang mencegah makan minum dan mencegah syahwat sesuai ketentuan yang sudah disebutkan dalam kitab fiqih dalam bab syarat rukun dan batalnya puasa. Puasa pada tingkatan ini merupakan tingkatan yang paling rendah namun tetap mendapatkan pahala puasa dan dapat menggugurkan kewajiban puasa.

Kedua, puasa khusus (Shaum al-Khusus) yaitu puasanya orang pilihan yang tidak hanya menahan makan minum dan semua hal yang bisa membatalkan puasa akan tetapi juga mencegah pendengaran, penglihatan, pembicaraan, perbuatan tangan dan kaki dari hal yang tidak bermanfaat. Dengan demikian puasanya orang khusus tersebut adalah mengendalikan panca indera dan senantiasa hatinya menghadap tanpa terputus kepada Allah Swt. Sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang sholihin, auliya’, dan para ‘ulama’.

blank

Supaya sampai pada tingkatan yang kedua ini, seorang muslim harus menjaga diri dari 6 (enam) jenis perbuatan, yaitu  (1), Menahan diri dari melihat, memandang segala hal yang dicela dan dimakruhkan yang dapat melalaikan hati dari mengingat Allah.

(2) Menjaga lidah dari perkataan sia-sia seperti mengumpat, berbohong, berkata keji, ucapan yang dapat merenggangkan persaudaraan, ucapan kebencian, atau mengandung riya’. Sehingga seorang muslim yang berpuasa lebih baik berdiam diri dan menggunakan waktu untuk berzikir kepada Allah maupun membaca Al-Qur’an.

(3) Menjaga pendengaran dari mendengar kata-kata yang tidak baik. Ucapan yang haram diucapkan, haram pula untuk didengarkan.

blank

(4) Mencegah anggota tubuh lain dari perbuatan dosa dengan menghindari dari segala sesuatu yang makruh, mencegah perut mengonsumsi hal syubhat saat waktu berbuka puasa.

(5) Tidak berlebihan saat berbuka puasa hingga perut penuh dengan makanan. Sebab perut yang penuh sesak dengan yang halal (dalam konteks berbuka puasa), berbahaya. Sebab seorang tidak mungkin mendapatkan faedah puasa jika saat tiba waktu berbuka, ia hanya mengincar apa yang tidak didapat saat berpuasa.

(6) Mempunyai hati yang diliputi rasa cemas dengan penuh harap karena ketidaktahuan (apakah puasanya diterima atau tidak). Sehingga seorang muslim harus senantiasa berikhtiar memperbaiki diri dengan tidak berpuasa pada model dan tingkatan yang dilakukan

blankKetiga  puasa khusus dari khusus alias spesial (Shaum al-Khusus al-Khusus) yaitu puasa yang tidak cukup mencegah makan minum dan mencegah syahwat serta mencegah pendengaran, penglihatan, pembicaraan, perbuatan tangan dan kaki dari hal yang tidak bermanfaat akan tetapi juga menghindari dari cita-cita yang sia-sia dan hina.

Puasa pada tingkatan ini  tidak berfikir duniawi dan menghindari angan-angan yang selain Allah Swt. Pada tingkatan ini adalah puasanya  para Nabi, orang-orang shalih hingga para kekasih Allah Swt.

blank

Singkatnya, jangan sampai kita berpuasa tetapi tidak mendapatkan apa-apa selain haus dan dahaga saja karena banyak melanggar hal yang dapat menghilangkan pahala puasa. sebagaiamana yang dikhawatirkan Rasululllah Saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad yang artinya: “Banyak orang yang berpuasa, namun mereka tidak mendapatkan apa pun selain dari pada lapar dan dahaga.”

Penulis adalah dosen Unisnu Jepara