Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto saat gelar Konferensi Pers terkait pelaku penerobos pintu masuk Polres Brebes. Foto: Dok/ist

BREBES (SUARABARU.ID) – Sebuah mobil menerobos portal pintu masuk Polres Brebes, pada Minggu (19/4/2021) malam.

Saat itu, pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap polisi yang sedang bertugas.

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto menyampaikan, mulanya pelaku membuntuti mobil putri Bupati Brebes, Idza Priyanti, ES, saat hendak pulang dari Kota Tegal. Bahkan, pelaku juga sempat menghentikan mobil anak bupati tersebut.

Diungkapkan, sekitar pukul 19.00, ES mengendarai kendaraan CRV warna hitam dan dipepet oleh dua orang yang tak dikenal, lalu diberhentikan, dan orang tersebut mengatakan jika mobil yang dipakai anak Bupati itu bermasalah,” ungkap Gatot kepada awak media, Senin (19/4/2021).

Tak terima diperlakukan seperti itu, ES masuk kembali ke mobil menuju Polres Brebes. Di Polres Brebes, ES membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.

“Ternyata pelaku mengikuti ES ke Polres, dan juga mengadu ke SPKT. Mereka sam-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksud pelaku, mereka malah marah, mengamuk dan menantang anggota,” kata Gatot.

Saat situasi makin memanas, Gatot memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang Polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri. Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos portal pintu gerbang Polres.

“Portal gerbang ditabrak sampai jebol, dan pelaku melarikan diri dari Polres menuju arah timur,” tandas Gatot.

Saat itu juga petugas langsung mengejar pelaku hingga mobil pelaku berhasil dihentikan petugas.

Setelah mobil berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil itu ada senjata tajam, plat nomor mobil dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8.7 gram.

“Saat pelaku hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Akhirnya petugaspun langsung menghadiahi pelaku dengan tembakan di kaki.

Diketahui, kedua pelaku atas nama ZR (34) dan SS (26), merupakan warga Bandung.

Sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas dari Satreskrim Polres Brebes.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain korek api, senjata tajam, sangkur, sabu-sabu ± 8.7 gr,
vifet alat penyedot, STNK mobil Honda HRV, KBM R4 Honda HRV warna putih, dan plat Nopol palsu berbagai jenis.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman UU darurat dan pengerusakan dengan ancaman 20 tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun.

Ning