blank
Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih menyerahkan hadiah pemacu kepada kecamatan, desa dan kelurahan yang berprestasi pada Gebyar Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 2021, Rabu 7/4.(Foto;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih mengapresiasi kesadaran masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Meski di tengah pandemi Covid-19, penerimaan PBB 2020 mencapai Rp 48,4 miliar.

Bahkan penerimaan PBB tahun 2020 meningkat dibanding tahun sebelumnya, dari Rp 48,2 miliar di tahun 2019menjadi Rp 48,4 miliar. Pada 2018 penerimaan PBB mencapai Rp 42,2 miliar.

Wakil Bupati Kebumen memberikan apresiasi saat membuka Gebyar Pembayaran PBB Tahun 2021 yang berlangsung di Gedung F Kompleks Setda Kebumen, Rabu (07/04/2021).

“Kita patut berbangga dengan peran serta dan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB yang setiap tahunnya meningkat,”ujar Ristawati Purwaningsih.

Wakil Bupati berharap, kegiatan tersebut semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan melalui kepatuhan membayar PBB di awal waktu. Realisasi penerimaan PBB tahun berikutnya diharapkan semakin meningkat dengan meningkatkan pelayanan, intensifikasi dan ekstensifikasi.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kebumen Yohanita Rini Kristiani optimistis realisasi penerimaan PBB dan pajak daerah yang lain di tahun 2021 bisa lebih besar dibanding 2020. Rini meyakini karena program vaksinasi Covid-19 akan mendorong pemulihan ekonomi.

“Pandemi Covid-19 memang tidak berpengaruh terhadap penerimaan PBB. Bahkan realisasi lebih besar. Namun penerimaan dari pajak daerah yang lain, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame, mengalami penurunan dibanding tahun 2019,”jelas Rini.

Pada kesempatan tersebut diserahkan hadiah pemacu PBB tahun 2020 bagi Kecamatan Klirong, Buayan dan Mirit. Hadiah pemacu PBB diserahkan pula untuk Kelurahan Plarangan, Karanganyar, dan Desa Kawedusan, Kebumen. Selain itu dilakukan pengundian hadiah Gebyar PBB tahun 2021 untuk wajib pajak yang lunas sebelum 31 Maret 2021.

Komper Wardopo