blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Polemik seputar usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan oleh salah satu anggota DPRD Kudus H Muhtamat, nampaknya masih berlanjut.

Ketua Fraksi Partai Nasdem tersebut kembali menyuarakan usulan pencabutan Perda tersebut dalam sebuah interupsi di forum Paripurna DPRD Kudus, Rabu (7/4).

Dalam pernyataannya, Muhtamat menilai pemkab tak serius dalam menerapkan regulasi yang ada dalam Perda 12/2017. Akibatnya, banyak minimarket baru yang menjamur di Kota Kretek dengan melanggar ketentuan dalam Perda.

Dengan nada menyindir, Muhtamat menyebutkan apabila Perda sudah tidak dipakai untuk acuan lagi, maka bisa diganti saja dengan Perda yang baru.

“Silakan dicabut saja, terus diganti yang baru yang lebih jelas mengatur lagi,” tandasnya.

Pihaknya DPRD sendiri, lanjut dia, sempat melakukan kajian dan evaluasi atas keberadaan perda tersebut, karena melihat maraknya pendirian toko modern baru di Kudus, baru-baru ini.

Hasilnya, ada beberapa hal yang dirasa pemkab tidak menjalankan aturan tersebut. Mulai dari batas maksimal jumlah minimarket di tiap kecamatan, membatasi jarak minimal dengan pasar tradisional, serta pendirian minimarket harus juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

“Namun yang ada, banyak dari aturan tersebut malah dilanggar,” sambung dia.

Baca Juga: Anggota Dewan Usulkan Perda Minimarket Dicabut Karena Sering Dilanggar

blank
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus H Muhtamat saat melontarkan interupsi di sidang paripurna DPRD. foto:Suarabaru.id

Sementara anggota DPRD lainnya, Hendrik Marantek dalam interupsi yang sama turut berpendapat jika Perda tersebut tak perlu dicabut. Namun, fungsi pengawasan penegakan perdanya harus dimaksimalkan.

“Karena sudah dibuat alangkah baiknya dipertegas saja pengawasan dan penegakannya,” kata dia.

Perda Sudah Maksimal

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pihak pemkab sebenarnya telah menerapkan Perda tersebut secara maksimal.Termasuk di antaranya pengaturan jarak hingga pembatasan jumlah minimarket di tiap kecamatan.

Hanya memang, sempat ada surat dari pemerintah pusat yang berisi imbauan agar jangan sampai membatasi investasi di masa pandemi.

“Kalau jelasnya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk terkait aturan pendirian toko modern,” kata dia.

Sedangkan soal pendirian Alfamidi yang banyak muncul, Hartopo menyebut kalau Alfamidi tidak masuk dalam kategori minimarket jika dilihat dari sisi luasan lahan.

Tm-Ab

Baca Juga: Disumbang Ambulans, Hartopo Tetap Minta Alfamart Disiplin Protokol Kesehatan