blank
Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi didampingi Kasubag Humas AKP Ari Fajar Sugeng dan Kapolsek Pringsurat, Iptu Marimin saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)-Diduga terhimpit utang dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, Wahyu Tangguh Laksana (25) warga Dusun Giri Jembangan, Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang nekat mencuri perhiasan emas.

“Tersangka mencuri emas milik seberat 25 gram milik Sri Haryanti warga  Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung dan total kerugian mencapai Rp 25 juta,” kata Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi, Rabu ( 31/3).

Harry mengatakan, perhiasan emas milik  korban yang berhasil digondol tersangka yakni sebuah gelang emas seberat 8,5 gram, sepasang anting- anting (4 gram), tiga buah cincin (4 gram) dan sebuah gelang emas (20 gram).

Selain itu, tersangka juga berhasil membawa kabur satu buah cincin emas putih seberat 3 gram, satu buah kalung beserta bandul senilai  Rp5.000.000 dan sebuah amplop yang berisi uang sebesar Rp 2.000.000.

Menurutnya, sebelum menyikat perhiasan emas tersebut, tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban  dengan cara membuka pintu utama dengan kunci yang menempel di slot kunci pintu tersebut.

“Tersangka mengambil kunci pintu yang tergantung di slot kunci  pintu bagian dalam rumah,  melalui jendela yang terbuka. Kemudian, kunci tersebut diambil dengan menggunakan tangan kosong dan kemudian membuka pintu dari luar,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah berhasil membawa kabur hasil curiannya, pelaku  menjual  satu buah gelang emas ersebut ke sebuah toko emas yang ada di Pasar Grabag, Kabupaten Magelang, dan laku Rp 5.062.000.

Selain itu, ia juga menjual sepasang anting-anting dan bandul kalung kepada seseorang di sekitar Terminal Kecamatan Grabag, dengan harga Rp. 2.100.000.

Harry menjelaskan,  tersangka berhasil ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Pringsurat beberapa hari kemudian, berdasarkan rekaman kamera pengintai yang ada di sekitar rumah korban.

“Dari rekaman CCTV tersebut menunjukkan ciri-ciri pelaku yang saat menjalankan aksinya memakai celana doreng pendek dan kaos hitam,” ujarnya.

Tersangka Wahyu Tangguh Laksana mengakui, dirinya nekat mencuri perhiasan tersebut karena terhimpit untuk membayar hutan dan mencukupi kebutuhan hidupnya selama hidup di kos-kosan di wilayah Pingit, Kecamatan Pringsurat.

“Sebenarnya saya tidak berencana mencuri emas tersebut, tetapi melihat jendela rumah korban yang terbuka dan bisa mengambil kunci pintu tersebut. Lalu saya masuk ke dalam rumah dan kebetulan ada perhiasan emas di dalam kamar korban,” akunya.

Menurutnya, dari hasil penjualan sebagian  perhiasan dengan total Rp7.162.000, selain untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Juga untuk membeli satu unit sepeda motor seharga Rp 2.500.000 .

Yon