GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang perempuan warga Desa Karanglangu menjadi korban penipuan yang dilakukan pria asal Probolinggo, Jawa Timur. Hal itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan dalam ungkap kasus, Selasa (30/3/2021).
Dalam ungkap kasus tersebut, Kapolres menerangkan penangkapan dua tersangka yakni Sudirman (49), warga Tegalsiwalan, Probolinggo dan Heri Setyo (43) warga Kota Banjarbaru ini berawal dari laporan Siti Mukasanah, warga Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati. Total kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
Saat melaporkan ke unit Reskrim Polres Grobogan, korban mengaku ditipu keduanya yang mengaku dapat menggandakan uangnya menjadi Rp 550 juta. Dari keterangan yang didapat korban tersebut, tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan sarana yang digunakan yaitu mobil berpelat nomor N-109-RAT. Setelah dilakukan pengecekan, mobil tersebut beralamat di Banjarsawah rt.05 rw.02 Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Lalu dilaksanakan penyelidikan ke alamat tersebut dan anggota menemui mantan istri pelaku Sudirman,” ujar Kapolres.
Dari keterangan mantan istri, petugas mendapatkan alamat rumah kontrakan tersangka. Namun, dalam penyelidikan di rumah kontrakan tersebut, Jumat (26/3/2021), petugas mendapati mobil seperti ciri-ciri yang dilaporkan korban. Namun, plat nomornya tidak cocok
“Pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021, Unit Resmob Polres Grobogan di-backup Unit Reskrim Polsek Leces Kabupaten Probolinggo terus melakukan penyelidikan. Sekira pukul 06.00 WIB, pelaku mengendarai mobil sport warna hitam pergi meninggalkan rumah kontrakannya. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo,” tambah Kapolres.
Di hadapan Kapolres, saat penangkapan dirinya mengaku akan melakukan aksinya lagi beraama rekannya, Setyo Haryono. Petugas juga menangkap pelaku Setyo di rumahnya di Kabupaten Madiun.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sisa uang penipuan Rp 60,5 juta, dua unit kartu ATM dengan total saldo Rp 35 juta, tiga unit ponsel, satu unit jam mewah, satu buah dompet, satu unit mobil dan tiga unit motor, satu buah senapan angin, satu buah ikat pinggang serta satu unit cincin zamrud. Seluruh bb ini disita dari tangan pelaku Sudirman.
Sementara dari tangan pelaku Heri, polisi menyita satu kartu ATM dengan saldo Rp 7,6 juta dan buku tabungan dari sebuah bank ternama.
Selain itu, petugas juga menyita sarana yang dipergunakan pelaku untuk menggandakan uang. Antara lain, beras yang dimasukkan ke dalam kardus, sajadah, sarung dan kain warna hitam. Sarana tersebut dipergunakan untuk meyakini korbannya bahwa keduanya sanggup melakukan penggandaan uang.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Berhati-hati
Atas kejadian ini, AKBP Jury meminta kepada masyarakat agar berhati-hati agar tidak terperdaya pada seseorang yang mengaku dapat menggandakan uang.
“Jangan percaya pada orang yang mengiming-imingi dapat melakukan penggandaan uang dengan cara yang tidak rasional. Adanya kejadian ini, masyarakat diharapkan berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan,” imbaunya.
Hana Eswe.