TEGAL (SUARABARU.ID) – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tegal mendatangi Mapolres Tegal Kota, Kamis (25/3/2021).
Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Tegal, Sidik Wardoyo (Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan), Hasibuan Hans (Ketua Bidang Hukum dan Pengamanan Partai), Mufti Ali (Sekretaris Bidang Hukum dan Pengamanan Partai), Efie Widianti (Bakomstra), Herswanditho Nugroho (Ketua Bappilu) dan Kelik Bambang S (DE), diterima oleh Waka Polres Tegal Kota, Kompol H. Ahmadi didampingi Kasat Intelkam, Iptu Suroyo.
“Kedatangan kami untuk menyerahkan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum Kepada Kapolresta Tegal. Surat sebagai representasi Partai Demokrat di Jakarta yang sah,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal Hendria Priatmana.
Hendria mengatakan, pihaknya juga membuat pernyataan solid dan setia kepada Ketua Umum AHY dan Ketua Majelis Tinggi SBY hasil Konggres ke V Partai Demokrat di Jakarta tgl 15 Maret 2020. Telah mendapat Legitimasi KemenkumHAM RI. No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020. AD/ART No.M.HH.09.AH.11.01 Tahun 2020 dan jg telah diterbitkan dlm Lembaran Berita Negara RI No.15 tgl 19 Februari 2021.
Tujuan kami ke Polres Tegal Kota untuk pencegahan terjadinya dualisme kepemimpinan partai Demokrat karena hasil KLB abal-abal,” ungkap Hendria.
Hendria juga menegaskan, bahwa segala baik lambang, lagu dan atribut partai lainnya adalah milik Partai Demokrat kepemimpinan AHY yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Karena hal itu telah didaftarkan dan diakui Negara sesuai dengan nomor Pendaftaran IDMO00201281 dan terlegalisasi KemenkumHAM RI, Direktur Jenderal Hak atas kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027.
“Sehingga, apabila ada yang menggunakan lambang atau atribut lainnya dapat dibawa ke ranah hukum,” pungkas Hendria.
Nino Moebi