blank
Kapolres AKBP Ronald A Purba (dua dari kanan), menunjukkan beberapa barang bukti atas dugaan penganiayaan hingga berujung kematian. Foto: Eko Priyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)– Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, terjadi di Dusun Ngadiwongso, Desa/Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Kamis (18/3/2021).

Kapolres AKBP Ronald A Purba memaparkan, saat itu sekitar pukul 08.00 WIB pelaku pulang dari pasar. Ketika itu dia mendengar cekcok antara istrinya dengan korban, Muhamad Solahudin (18), yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri, warga Dusun Ngadiwongso RT 04 RW 03, Desa/Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Mendengar keributan itu, pelaku BN (24) asal Dusun Gembongan RT 03 RW 06, Desa Temanggung, Kabupaten Magelang, masuk rumah dan melihat istrinya sudah dicekik korban.

BACA JUGA: Banyak Orang Tua Keluhkan Pembelajaran Daring, Mahasiswa Adakan Bimbel

”Lalu pelaku mencoba melerai dan mendamaikan kakak adik itu, sambil menasihati keduanya. Pelaku juga mengajaknya untuk makan bersama, tetapi ditolak korban,” kata Kapolres AKBP Ronald A Purba, dalam acara gelar perkara yang dilakukan di Mapolres setempat, Jumat (19/3/2021).

Saat pelaku sedang menyuapi anak keduanya di dapur, terdengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya yang meminta tolong. Seketika pelaku mengambil parang dan mencari sumber suara, yang ternyata berasal dari dalam kamar.

Menurut Kapolres dari pengakuan pelaku, saat itu istrinya sedang dipukuli korban di bagian kepalanya. Posisi istri pelaku hanya pasrah menghadap tembok.

BACA JUGA: Masuk Pasar, Mahasiswa Unisnu Sosialisasikan Vaksin Covid-19

”Melihat kejadian itu, pelaku langsung membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak satu kali, dan membacok kepala belakang sebanyak tiga kali. Korban pun mencoba menyerang balik, namun pelaku kembali membacok tangan kanan korban sebanyak satu kali,” paparnya lagi.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan tempat kejadian dan pergi ke Kaliangkrik. Kabupaten Magelang, menemui kedua orang tuanya.

Atas kejadian itu, Tim Resmob Polres Magelang langsung melakukan pengejaran, dan pada Kamis (18/3/2021) pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Magelang, guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan sebuah parang, baju pelaku, dan sebuah baju milik korban. Ancaman yang bisa dikenakan yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagamana dimaksud Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hlangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Eko Priyono-Riyan