Drs Hamid Noor Yasin MM, Anggota Komisi V DPR-RI dari Dapil IV Jateng.

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mewacanakan para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perdes) sebagai aparat pemerintahan desa, layak untuk mendapatkan dana pensiun dan gaji Ke 13.

Anggota Komisi V DPR-RI, Drs Hamid Noor Yasin MM, semalam menyatakan, wacana perlunya para Kades dan Perdes mendapatkan dana pensiun dan gaji Ke 13, Senin (15/3), mengemuka di forum rapat bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Kecuali layak mendapatkan dana pensiun dan gaji Ke 13, di masa pandemi Corona Disease Virus (Covid)-19 ini, para Kades dan Perdes juga perlu untuk diberikan insentif. Sebagaimana diketahui, menjadi fakta yang tak terbantahkan bahwasannya pengelolaan negara sangat bergantung pada Desa, sebagai unit pengelolaan terkecil tata kelola pemerintahan.

Hamid sebagai Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil)-1V Jateng ( Wonogiri, Karanganyar, Sragen), memberikan bukti bahwa ketika pemerintah menetapkan perlunya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, maka hampir semua urusan dilaksanakan oleh pemerintahan desa.

Pasukan Terdepan

Berkaitan ini, membutuhkan extra effort (upaya ekstra) dari Kepala Desa dan jajaran di bawahnya. ”Mereka tampil sebagai pasukan terdepan dalam melawan Covid-19, juga menjadi ujung tombak dan ujung tombok,” tegas Hamid.

Kata Hamid, rasanya apresiasi dari Pemerintah berupa Penghasilan tetap (Siltap) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2019 masih belum cukup. ”Sebab, mereka bekerja selama 24 jam non-stop setiap harinya, ponsel mereka harus aktif terus dalam berkomunikasi memberikan pelayanan,” tandas Hamid.

Pengabdian mereka pun dilakukan secara total, bahkan kemana pun dan kapan pun selalu membawa stempel untuk melayani warganya. ”Alangkah laik untuk kemudian menyesuaikan kembali aturan dimana Siltap utuh diberikan bulanan, tidak terpotong asuransi kesehatan ataupun ketenagakerjaan,” ujar Hamid Noor Yasin.

Masa Pengabdian
Atau, tandas Hamid lagi, rumusan variabel dana pensiun mereka dapat diperhitungkan dari masa pengabdian yang cukup lama, yaitu minimal 6 tahun dalam 1 periode (sesuai UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang desa).

Pada sisi lain, Hamid, memberikan apresiasi terhadap PP Nomor: 11 Tahun 2019 tentang maksimal 30 persen Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kebutuhan biaya operasional desa. Ini diharapkan dimonitor hingga aturan di bawahnya. Beberapa aspirasi dari desa, kelambatan pencairan, kesulitan akses menjadi kendala tersendiri untuk mempercepat pembangunan di desa.

Hamid, menegaskan, selain Siltap perlu rasanya pemerintah juga membuat regulasi terkait tunjangan resmi Kades. ”Semisal kalau Aparat Sipil Negara (ASN) itu ada gaji Ke 13, karena kepala desa punya Siltap, maka tidak menutup kemungkinan gaji Ke 13 tersebut juga bisa diperuntukkan bagi Kades dan Perdes lainnya,” tegas Hamid.

Bambang Pur