Polrestabes Semarang dan Pemkot saat melakukan penandatanganan MoU nota kesepahaman terkait keselamatan berlalulintas Kota Semarang. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polrestabes Semarang dan Pemkot Semarang lakukan penandatanganan MoU nota kesepahaman terkait keselamatan berlalulintas Kota Semarang.

Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan oleh Kapolrestabes Semarang yang diwakili Wakaporestabes dan Walikota dalam rangka penanganan laka terpadu yang dilaksanakan di Balaikota Semarang, pada Senin (15/3/2021).

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit menjelaskan, keselamatan berlalulintas Kota Semarang merupakan posko terpadu yang berkantor di Rumah Sakit Pandanaran.

“Garis besar dari nota kesepahaman itu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan edukasi keselamatan lalu lintas kepada pengguna jalan,” kata Sigit, Selasa (16/3/2021).

Selain itu, juga untuk melaksanakan penanganan kecelakaan lalu lintas pada Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kita juga sudah membentuk Posko Terpadu Keselamatan Lalu lintas dengan melibatkan perangkat daerah atau unit kerja dibawah, serta stakeholder terkait,” jelas Sigit.

Dikatakan Sigit, sesuai tugas pokoknya masing masing, posko terpadu di Rumah Sakit Pandanaran apabila terjadi laka dari pihak lantas, ambulan hemat mendatangi TKP bersama-sama, yang manfaatnya untuk percepatan agar mudah berkoordinasi.

“Penandatanganan kesepakatan untuk wilayah Polda Jateng ini merupakan yang pertama kali dilakukan antara Polri dan Pemerintahan Daerah, yang bertujuan untuk keamanan, keselamatan dalam berlalu lintas, guna menunjang perekonomian nasional,” tandasnya.

Ning