SEMARANG– Fakultas Psikologi Universitas Semarang (USM) bekerjasama dengan PP Hinpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) serta alumni psikologi USM menggelar “Diskusi RUU Praktk Psikologi” pada Sabtu (13/3) secara virtual.
Kegiatan yang dibuka oleh Dekan Fakultas Psikologi USM Dr L Rini Sugiarti SPsi MSi menghadirkan narasumber narasumber Dr Arief Budiarto DESS Psikolog (Ketua 1 PP HIMPSI/ Dekan Fakultas Psikologi Universitas Jendral Achmad ) dan Dr Henndy Ginting SPsi MSi Psikolog (Ketua Kompartemen 2 : Pengembangan Asosiasi PP HIMPSI) serta diikuti 200 peserta.
Dalam sambutanya Rini menyampaikan bahwa pada acara ini Fakultas Psikologi USM mendapat kesempatan yang bersejarah untuk berdiskusi mengenai RUU praktik psikologi yang sedang hangat di usung oleh Himpsi untuk menjadi Undang-Undang Praktik Psikologi.
“Kegiatan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat psikologi Indonesia, kenapa disini melibatkan para alumni karena perlu diketahui apabila RUU ini disahkan, maka yang akan mendapatkan dampak yang sangat jelas adalah alumni psikologi dan kami sangat mengapresiasi yang sebesar-beasrnya untuk alumni dan dosen fakultas psikologi pada kegiatan diskusi RUU hari ini” ungkap Rini.
Ketua almuni Fakultas Psikologi USM Muhammad Jamil menyampaikan bahwa kami mewakili alumni pada diskusi mengenai RUU praktik psikologi ini berharap bisa membawa dampak positif dan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi para alumni Psikologi khususnya Alumni Psikologi USM .
Dalam paparannya narasumber menyampaikan pengaturan perundang-undangan tentang praktik psikologi merupakan hal yang penting sebagai landasan dan kepastian hukum serta perlindungan kepada psikolog serta pengguna jasa psikolog.
“RUU praktik psikologi ini ditetapkan pada sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 sebagai usulan /inisiatif DPR, isi RUU profesi psikologi terdapat perubahan yang signifikan dengan RUU praktik psikologi dalam pembahasan di rapat harmonisasi Panja Baleg serta berdasarkan pertimbangan hukum dan kaidah bahasa sesuai dengan ketentuan legal drafting oleh pengusul dan tim ahli hukum Baleg DPR RI” ungkap Arif.
“Selanjutnya dalam isi RUU praktik psikologi, tenaga psikologi merupakan setiap orang yang melakukan praktik psikologi berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh dari pendidikan psikologi dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, tenaga psikologi terdiri atas psikolog parktik dengan keahlian khusus , psikolog, asisten psikolog, praktisi psikolog” tambahnya.
“Sedangkan praktik psikologi merupakan tindakan psikologi yang dilakukan oleh tenaga psikologi meliputi asesmen, evaluasi psikologis, menetapkan diagnosa atau kesimpulan permasalahan sebagai dasar untuk melakukan intervensi psikologis dengan menerapkan prinsip, metode, dan prosedur psikologi” imbuhnya.
Saiful Hadi-USM