SEMARANG (SUARABARU.ID) – Karena tidak mau diputus pacarnya, AS (19), warga Kedungpane Kecamatan Mijen kota Semarang nekat menusuk sang mantan dan pacar baru mantannya itu.
Hal itu terjadi di Jalan Raya Untung Suropati (depan SMA 7) Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan, Selasa malam (9/3/2021), pukul 21.30 WIB. Korban, P (17), mengalami empat tusukan di lengan bagian kanan dan di punggung. Sedang pacar baru P, yang bernama DO (19), mengalami lima tusukan di pangkal pahanya dan di punggung juga.
Dijelaskan oleh Kompol Christian Chrisye Lolowang, Kapolsek Ngaliyan Kota Semarang, awalnya antara tersangka AS dengan korban P, merupakan pasangan pacaran. Mereka janjian melalui pesan WA untuk bertemu di tempat kejadian.
“Saat itu tersangka datang ke lokasi diantar oleh temannya dari rental PS sekitar jam 18.30, sudah dalam kondisi mabuk dulu, minum ciu dan juga sudah mempersiapkan senjata tajam (pisau). Dan temannya disuruh pulang,” jelas Kompol Christian kepada suarabaru.id di kantor Mapolsek Ngaliyan, Rabu (10/3/2021).
Kemudian tak berselang lama, sekitar pukul 21.00, lanjutnya, korban P datang ke lokasi diantar DO. Lalu dalam pertemuan tersebut, tersangka cekcok dengan. Mereka adu mulut, karena tersangka tidak mau diputus secara sepihak oleh P. tersangka juga cemburu melihat sang mantan sudah punya pacar baru.
“Saat itulah, lalu tersangka mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan, untuk menusuk P. Pertama ditusuk di lengan kanan, karena korban lari lalu ditusuk di bagian punggung,” ungkap Kapolsek Ngaliyan ini.
“Lalu setelah menusukP, pelaku juga mengejar dan menusuk korban DO, yang merupakan pacar baru korban sebanyak lima kali,” imbuh Kompol Christian.
Kejadian penusukan atau penganiayaan tersebut menurut Kompol Christian, membuat warga sekitar datang ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka, lalu melaporkan ke petugas di Polsek Ngaliyan. Dan korban dilarikan ke RSUP dr Kariadi dan ke RS Columbia untuk memperoleh penanganan medis.
Disampaikan pula, pelaku yang bekerja di salah satu perusahaan periklanan di Semarang ini akan dikenakan pasal berlapis.
“Tersanga dikenakan Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,,” pungkasnya
Absa-wied