SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) RI kembali membuka penerimaan usulan calon Hakim Agung tahun 2021.
Pada seleksi kali ini, Mahkamah Agung membutuhkan 13 orang Hakim Agung yang terdiri dari 2 orang Hakim Agung untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Demikian disampaikan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan di Semarang, Sabtu (6/3/2021).
Diungkapkan, untuk pendaftaran dan seleksi calon Hakim Agung dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai dari tanggal 1 hingga 22 Maret 2021. “Registrasi dengan cara masuk ke halaman pendaftaran, isi form kemudian klik daftar, tunggu email notifikasi pendaftaran masuk. Selanjutnya aktifkan akun dengan cara klik link aktivasi yang dikirim lewat email, kemudian login untuk melengkapi data,” jelas Farhan.
“Ikuti seleksi penerimaan calon Hakim Agung. Pantau pengumuman, setelah mendaftar via online persiapkan berkas terkait persyaratan disertai softcopy berkas dalam bentuk pdf yang disimpan dalam flasdisk, kemudian dimasukkan bersama dalam map plastic dan dikirimkan via pos ke Komisi Yudisial u.p Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI, Jalan Kramat Raya Nomor 57 Jakarta Pusat,” lanjut Farhan.
Dikatakan, apabila lulus tahap verifikasi berkas, ikuti test hingga tahap akhir. Pengumuman Hakim Agung dapat dipantau melalui website Komisi Yudisial Republik Indonesia.
“Pada seleksi tahun 2021 ini, untuk pendaftaran calon Hakim Agung hanya dapat dilakukan secara daring. KY tidak menerima dan melayani pendaftaran secara langsung atau offline. Calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi periode ini,” ujarnya.
Menurut Farhan, seleksi calon Hakim Agung KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Calon Hakim Agung akan menjalani serangkaian tahapan seleksi diantaranya, seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan oleh 7 Anggota KY dan 2 pakar.
“Selanjutnya, KY akan mengajukan calon Hakim Agung yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Untuk keterangan informasi calon Hakim Agung lebih lanjut dapat menghubungi kantor Penghubung KY Jateng,” tandas Farhan.
Ning