TEGAL (SUARABARU.ID) – Badan Narkotik Nasional (BNN) Tegal mendadak menyasar sejumlah pejabat yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk melakukan tes urin di Ruang Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, Kamis (4/3/2021).
Kegiatan dilaksanakan pada saat rapat koordinasi fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kota Tegal Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Kesbangpol dan secara mendadak seluruh peserta kegiatan diwajibkan untuk mengikuti tes narkoba melalui pengambilan urine.
Sebanyak 77 orang mulai dari Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, hingga Lurah se-Kota Tegal wajib menjalani tes urin.
Kegiatan tersebut harusnya dihadiri oleh 96 pejabat di lingkungan Pemkot Tegal, namun karena ada yang sedang dalam tugas sehingga ijin untuk melaksanakan tes urine di lain hari.
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman menyampaikan bahwa BNN Kota Tegal menargetkan nantinya di setiap kelurahan bersih dari narkoba. “Peredaran narkoba di era pandemi ini masih marak, tentu kami berharap perang melawan narkoba bersama-sama meningkatkan koordinasi bersama,” tutur Sudirman.
Dirman juga mengingatkan kepada orang tua untuk menjaga anaknya dari peredaran narkoba. Misalnya, tembakau gorila yang dijual secara on line, satu paket seharga Rp 35 ribu.
“Itu murah banget, mencari melalui online, pesen lalu bayar,” kata Sudirman.
Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan oleh BNN Kota Tegal merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020, ini patut didukung dan menjadi kewajiban daerah, dan akan dilakukan setiap enam bulan sekali, ini juga wujud serius terbukti hampir semuanya hadir,” ujar Johardi.
Johardi menambah sinergitas Pemkot Tegal dan BNN melaksanakan tes urin bentuk komitmen bersama melawan narkoba. Peredaran narkoba di Kota Tegal harus nol. Tidak ada indikasi, penjualan, transit dan sebagainya tidak ada di Kota Tegal.
Johardi juga mengatakan bahwa ke depan sinergitas pencegahan narkoba akan ke kelurahan hingga masyarakat.
Nino Moebi